NasDem Kritik Kepgub Anies soal Isolasi Mandiri di Rumah

NasDem Kritik Kepgub Anies soal Isolasi Mandiri di Rumah

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 05:37 WIB
Politikus NasDem Nova Harivan Paloh dilantik jadi angora DPRD DKI Jakarta.
Foto: Nova Harivan Paloh (Fida/detikcom)
Jakarta -

Fraksi Partai NasDem DKI mengkritik kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan isolasi mandiri di rumah. NasDem heran kenapa Anies tiba-tiba mengeluarkan Kepgub aturan isolasi mandiri di rumah yang padahal dilarang sebelumnya.

"Kan kemarin Pak Anies sudah mengeluarkan statement yang menyatakan nggak boleh, sekarang malah mengeluarkan Kepgub. Sebelumnya melarang isolasi di rumah, sekarang malah diperbolehkan, sekarang mau kemana sih?" kata Ketua F-NasDem DKI, Nova Harivan Paloh, ketika dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Nova menyayangkan Anies yang secara tiba-tiba mengeluarkan Kepgub terkait isolasi mandiri di rumah. Dia menilai seharusnya Anies menyiapkan dahulu koordinasi petugas hingga unsur RW agar pengawasan pasien

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau isolasi di rumah bagaimana pemantauan di rumah itu bagaimana puskesmas ngecek, terus harus dipastikan juga ketika isolasi di rumah kan nggak boleh keluar rumah, bagaimana mereka mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari," ujarnya.

"Kesiapannya dulu infrastrukturnya di tingkat unsur RT/RW kelurahan itu harus kuat dulu, gimana nanti mekanisme pengawasannya, itu dulu baru dikeluarkan kepgubnya," lanjut Nova.

ADVERTISEMENT

Aturan terkait isolasi mandiri di rumah itu tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.Aturan mengenai isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah tertuang pada poin H.

Poin H itu berisi penjelasan rinci mengenai prosedur isolasi mandiri yang dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi. Berikut ini prosedur isolasi mandiri jika ingin dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi:

H. Pengelolaan fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19 Provinsi DKI Jakarta

1. Prosedur

a. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat;
b. Pengawasan lokasi isolasi dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali pada fasilitas lainnya;
c. Lurah menempel atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat;
d. Pasien harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan;
e. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau social media kesehatan;
f. Pasien tetap tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik;
g. Pasien tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali;
h. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga yang lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan upaya menjaga setidaknya satu meter dari orang lain;


i. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri;
j. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas;
k. Hindari pemakaian bersama peralatan makan jika melakukan isolasi mandiri bersama orang lain (piring, sendok, garpu, gelas) dan peralatan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan seprai;
l. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan lakukan etika batuk/bersin;
m. Jika memungkinkan berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi;
N. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan;
o. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat;
p. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.

Halaman 2 dari 2
(eva/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads