Pemprov DKI Jakarta mencatat lebih dari 26 ribu orang melanggar aturan penggunaan masker selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan total ada 26.660 orang yang melanggar.
"Kemarin sampai dengan 30 September, untuk data masker 26.660 (orang)," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Dari 26.660 orang yang melanggar itu, kata Arifin, 24.886 di antaranya melakukan kerja sosial. Sisanya, membayar denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kena sanksi kerja sosial 24.886, dikenakan denda 1.774 orang senilai Rp 288.525.000 untuk masker," kata Arifin.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga menutup 399 tempat usaha selama PSBB ketat. Total denda yang diperoleh dari denda tempat usaha dan pelanggaran masker sebesar Rp 326 juta.
"Ada 399 tempat usaha (yang ditutup). Total seluruhnya selama PSBB Rp 326 juta," kata Arifin.
(man/dnu)