Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara soal mini-lockdown untuk menangani penyebaran COVID-19. Kini pemerintah menjelaskan bahwa mini-lockdown adalah pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
"Yang dimaksud dengan mini-lockdown oleh Presiden, pada prinsipnya adalah kita memiliki kebijakan PSBB. Dalam konteks PSBB, biasanya wilayahnya adalah bisa satu provinsi, bisa satu kabupaten, atau kota," kata juru bicara pemerintah dari Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, mengawali penjelasannya, Kamis (1/10/2020).
Dia berbicara lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden. Soal mini-lockdown, Wiku menjelaskan konsep itu sama saja dengan PSBM. Bentuk PSBM adalah pembatasan di daerah-daerah tertentu yang lebih kecil ketimbang kabupaten/kota, yakni kecamatan dan kelurahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana daerah-daerah tertentu yang lebih kecil, apakah itu di kecamatan atau kelurahan asal kasus itu berada, dikendalikan mobilitas penduduknya dan aktivitasnya di situ. Ternyata lebih cepat berhasil," kata dia.
Wiku menyatakan PSBM lebih cepat berhasil mengatasi penyebaran COVID-19. Ini terbukti di kawasan-kawasan tertentu Provinsi Jawa Barat.
"Juga dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat untuk beberapa tempat tertentu, menunjukkan hasil yang positif," kata Wiku.