Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte gagal menghadirkan saksi dari pihak kepolisian dalam sidang praperadilannya. Hal ini karena tidak diberikannya izin atasan.
Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/10/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Bareskrim dan saksi fakta dari pihak Napoleon. Sidang sempat dibuka pada pukul 10.20 WIB, namun sidang ditunda karena pihak Napoleon masih berupaya menghadirkan saksi fakta melalui daring.
Sidang kemudian kembali buka dan dilanjutkan pada pukul 12.11 WIB. Namun, pengacara Napoleon, Gunawan Raka, mengatakan saksi yang diajukan tidak dapat keluar dari Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 11.30 saksi-saksi yang kami maksudkan tidak dapat ke luar ke kejaksaan. Tidak bisa keluar dari Bareskrim karena kita siapkan (zoom) di Kejaksaan," ujar Gunawan dalam persidangan.
Gunawan juga mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat resmi dari Bareskrim. Surat ini terkait tidak diizinkannya saksi memberikan kesaksian.
"Saya sudah mendapat surat pemberitahuan resmi. Intinya tidak dikasih izin untuk memberikan kesaksian di persidangan," tuturnya.
Sementara itu, dari pihak termohon atau Polri juga memutuskan tidak menghadirkan saksi ahli. Hakim kemudian memutuskan, untuk melanjutkan persidangan pada 2 Oktober dengan agenda kesimpulan.
Gunawan menyebut, saksi anggota Polri yang sebelumnya diupayakan tersebut merupakan orang yang mengetahui fakta yang terjadi. Sehingga pihaknya tidak mengupayakan saksi lain untuk dihadirkan.
"Kita pada prinsipnya itu adalah saksi yang mengetahui sekali, sehingga kita tidak mau saksi banyak tapi tak bernilai semua, kan ini saksi fakta," tuturnya.
Dia mengaku pihaknya tetap optimistis dengan bukti-bukti yang telah disampaikan. Dia berharap, bukti berupa dokumen tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan untuk putusan.
Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
(dwia/dhn)