Pengacara eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyebut tidak ada nama kliennya dalam alat bukti terkait uang Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra. Pengacara Napoleon menyebut tanda terima dari Djoko Tjandra hanya pada Tommy Sumardi.
"Jadi gini... saya sampaikan gini, menyangkut pertanyaan itu gini ya, di alat bukti itu memang ada rentetan duit Rp 7 miliar, uangnya tapi nggak ada, hanya ada tanda terima dari Djoko yang terima Tommy, nah tidak ada ini (Napoleon)," ujar pengacara Napoleon, Gunawan Raka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (30/9/2020).
Gunawan mengatakan tidak ada kaitan Napoleon dengan uang USD 20 ribu. Menurutnya, USD 20 ribu tersebut terkait perkara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(USD) 20 ribu itu saya baru tahu di sidang ini, ternyata duit 20 ribu itu tuh nggak ada kaitannya dan itu di perkara yang lain, begitu," kata Gunawan.
"Ceritanya tidak ada, ceritanya setop, pokoknya ceritanya setop, duit itu diserahkan dari Djoko kepada Tommy. Tapi di BAP-nya Djoko nggak ada omong-omongan ngasih, itu adanya di urusan untuk ngurus red notice," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Napoleon mengaku tidak tahu mengenai uang tersebut. Dia juga mengaku tidak menerima uang tersebut.
"Saya tidak tahu, mungkin dia udah kasih duit, kepada orang lain ya, tapi kepada saya apa tidak tujuannya tidak ada tuh," tuturnya.
Diketahui sebelumnya tim hukum Bareskrim Polri menyebut Irjen Napoleon Bonaparte meminta Rp 7 miliar kepada Djoko Tjandra. Nilai nominal sebesar itu disebut sebagai imbalan atas jasa penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Awalnya Tommy Sumardi mengatakan biayanya Rp 15 miliar (penghapusan red notice). Tetapi Djoko Tjandra keberatan dan disepakati sebesar Rp 10 miliar," ujar salah satu tim hukum Bareskrim Polri, Selasa (29/9).
Tommy Sumardi disebut mendatangi ruangan mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Kepada Prasetijo, lanjut tim hukum Bareskrim Polri, Tommy minta diperkenalkan kepada pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
"Tommy Sumardi bersama Prasetijo mendatangi ruangan Irjen Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri dan Irjen Napoleon menyampaikan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra bisa dibuka asal ada uang Rp 3 miliar," lanjut tim kuasa hukum Bareskrim.
Saat itu, lanjut tim hukum Bareskrim, Tommy Sumardi telah membawa uang suap dari Djoko Tjandra sebesar USD 100 ribu. Uang USD 100 ribu itu dibagikan kepada ketiga tersangka. Namun Irjen Napoleon menolak bagiannya dan meminta lebih dan disepakati sebesar Rp 7 miliar.
Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.