Sidang praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte kembali digelar. Hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak Bareskrim Polri.
Pantauan detikcom, Rabu (30/9/2020), sidang dilakukan di Ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dimulai pada pukul 10.45 WIB.
Irjen Napoleon memasuki ruang sidang dengan mengenakan seragam dinas Polri. Dia duduk di sebelah tim kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini hakim akan memeriksa bukti terkait permohonan menggugurkan status tersangka Irjen Napoleon. Hakim juga akan memeriksa ahli yang diajukan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Napoleon juga menghadiri dua sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban pemohon.
Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka di kasu suap Djoko Tjandra. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.
Praperadilan Irjen Napoleon terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan. Napoleon membantah menerima suap dari Djoko Tjandra dan menyebut Bareskrim Polri tak memiliki bukti atas sangkaannya.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2, kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14/8).