KPK memanggil tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Ketiganya sudah jadi tersangka dan kembali dipanggil sebagai saksi.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka TH (Tadjudin Hasan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Ketiga mantan anggota DPRD Jambi itu ialah:
-Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Effendi Hatta;
-Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Sufardi Nurzain;
-Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Elhelwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK juga memanggil mantan PJ Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik, mantan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi, Saipudin, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, mantan anggota DPRD Jambi, Supriyono, dan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang selaku pihak swasta. Mereka juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Tadjudin Hasan.
Ali mengatakan para saksi bakal diperiksa di Kantor Lapas Klas II A Jambi, Jalan Patimura KM 8 Nomor 10, Rawa Sari, Kota Baru, Kota Jambi.
Sebelumnya pada Selasa (23/6) KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi. Ketiga tersangka merupakan mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi. Ketiga ditahan di Rutan KPK cabang Kavling 4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.
(fas/ibh)