Kades di Bone Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp 330 Juta

Kades di Bone Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp 330 Juta

Zulkipli Natsir - detikNews
Kamis, 01 Okt 2020 12:31 WIB
Kantor cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja
Kantor cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja (Dok. Istimewa)
Bone -

Seorang kepala desa (kades) di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ardi (31), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Tindak korupsi tersebut diduga dilakukan pada tahun anggaran 2017 hingga 2018.

"Oknum Kades berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Lapariaja mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja, Andi Hairil Akhmad, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone, Kamis (1/10/2020).

Ardi (31) adalah Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe. Andi Hairil mengatakan perbuatan Ardi merugikan negara senilai Rp 330.660.613.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Tim Audit Inspektorat Daerah Pemkab Bone diperoleh total kerugian negara senilai Rp 330 juta," katanya.

Selama proses penyidikan, penyidik Cabjari Lapariaja telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, yaitu para pelaksana kegiatan, perangkat aparatur desa, TPK, pekerja kasar, pendamping desa, tim verifikasi kecamatan, ahli teknis, dan auditor.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan Tersangka AR akan kami jadwalkan kembali dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan Tersangka AR dan tentunya protokol kesehatan COVID-19," tutur Hairil.

Dalam kasus korupsi dana desa di Desa Tondong ini, Ardi menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes. Tersangka Ardi sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan, tapi Ardi memerintahkan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan alias fiktif.

Ardi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads