Cegah Kades Terjerat Kasus Korupsi, Pemkab Ciamis Fokus Pembinaan

Cegah Kades Terjerat Kasus Korupsi, Pemkab Ciamis Fokus Pembinaan

Dadang Hermansyah - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 15:37 WIB
Pemkab Ciamis akan fokus membina kades untuk mencegah korupsi
Wabup Ciamis Yana D Putra (Foto: Dadang Hermansyah)
Ciamis -

Dua Eks Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ciamis terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengaku prihatin dan akan fokus pembinaan kades.

"Ya prihatin sekali dua kepala desa yang kini sudah menjadi mantan tersandung hukum, padahal selalu diingatkan melalui pembinaan," ujar Yana di Setda Ciamis Jalan Jendral Sudirman, Kamis (17/9/2020).

Yana menyebut kejadian ini harus menjadi cermin untuk semua Kepala Desa di Ciamis. Bahwa jabatan itu kepercayaan dari rakyat yang harus dijalankan dengan sebaik mungkin. Menjalankan tugas, pokok dan fungsi maupun kegiatan harus sesuai dengan aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjalankan kegiatan itu harus sesuai dengan peraturan yang ada. Lakukan dengan sebaik-baiknya. Jangan khianati kepercayaan dari rakyat," jelas Yana.

Guna mencegah terjadinya adanya Kades di Ciamis yang terjerat kasus korupsi, Pemkab akan lebih gencar melakukan pembinaan dan bimbingan teknis tentang penggunaan berbagai anggaran desa. Agar tidak sampai penyalahgunaannya salah, bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

"Bimtek akan kita lakukan supaya menjalani bimbingannya dengan baik karena dengan paham aturan yang ada bisa jadi membuat kita tidak berbuat yang aneh-aneh," tegas Yana.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kini menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka merupakan eks mantan kepada desa di Ciamis. RH Elks Kades Panjalu tersangka kasus korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu. Dengan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Kasus kedua, sebelumnya ditangani Polres Ciamis yang kini dilimpahkan ke Kejari. Yakni eks Kepala Desa Nagarajaya AH (50), Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tersangka menjabat kepala desa periode 2013-2019.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sejumlah sumber dana desa, menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD), Banprov Jabar, Bankeu Ciamis, PBB, PAD sewa tower dan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2018. Dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih.

Simak juga video 'Polisi Tahan Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta di Ciamis':

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads