Buka-bukaan Pinangki Tepis Nama Jaksa Agung dalam Dakwaan Jaksa

Round-Up

Buka-bukaan Pinangki Tepis Nama Jaksa Agung dalam Dakwaan Jaksa

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 01 Okt 2020 06:52 WIB
Terdakwa, jaksa Pinangki kembali menghadiri sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020) dengan agenda eksepsi. Eksepsi diajukan oleh tim kuasa hukum. Sementara Pinangki tidak membuat eksepsi, hanya menulis catatan yang ia berikan kepada jurnalis usai sidang selesai.
Pinangki Sirna Malasari / Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Inisial nama BR sebagai pejabat Kejaksaan Agung muncul dalam action plan dakwaan Pinangki Sirna Malasari. Pinangki membantah Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah terkait dengan perkaranya.

Bantahan itu disampaikan Pinangki melalui kuasa hukumnya, Jefri Moses, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Dalam eksepsi itu, Jefri menuturkan kasus yang menjerat Pinangki itu tidak didasari dengan bukti dan keterangan yang tidak sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa kasus yang membelit terdakwa yang diduga telah memberikan suap, pemufakatan jahat serta melakukan TPPU didasarkan dengan bukti keterangan yang tidak bersesuaian. Ditambah lagi banyaknya opini yang sengaja dibentuk, digiring oleh sejumlah pihak sehingga mempermasalahkan terdakwa untuk hal-hal yang tidak dilakukan," kata Jefri Moses.

Jefri lalu menjelaskan perihal nama Hatta Ali dan ST Burhanuddin yang disebut dalam dakwaan Pinangki. Dia menegaskan kedua nama itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Pinangki.

ADVERTISEMENT

"Banyak pihak-pihak yang terseret dalam kasus ini bahwa saya sampaikan di sini menyebut nama-nama tersebut bukanlah atas terdakwa dan proses penyidikan tapi ada orang-orang yang sengaja mempermasalahkan terdakwa dari terdakwa yang sebut nama-nama tersebut. Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak ya namanya selalu dikait-kaitkan," ujar Moses.

"Dalam kesempatan ini terdakwa menjelaskan nama Bapak Hatta Ali, mantan Ketua MA dan Bapak Burhanuddin, Jaksa Agung yang ikut dikaitkan belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa tidak ada hubungan dengan terdakwa," lanjutnya.

Terdakwa, jaksa Pinangki kembali menghadiri sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020) dengan agenda eksepsi. Eksepsi diajukan oleh tim kuasa hukum. Sementara Pinangki tidak membuat eksepsi, hanya menulis catatan yang ia berikan kepada jurnalis usai sidang selesai.Terdakwa, jaksa Pinangki kembali menghadiri sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020) dengan agenda eksepsi. Foto: Ari Saputra

Menurutnya, Pinangki tidak pernah menyebut nama-nama itu dalam proses penyidikan. Jefri menyebut Pinangki juga tidak pernah berkomunikasi dengan kedua nama itu.

"Terdakwa tidak pernah sebut nama beliau salam proses penyidikan dan penuntut perkara terdakwa. Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai mantan Ketua MA namun tidak kenal dan tidak pernah komunikasi dengan beliau. Terdakwa hanya tahu Bapak Burhanuddin sebagai atasan atau Jaksa Agung di tempat terdakwa bekerja namun tidak pernah komunikasi dengan beliau," tuturnya.

Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali sebelumnya disebut-sebut dalam action plan Pinangki.

Simak juga video 'Kuasa Hukum Pinangki Beberkan Poin Nota Keberatan':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam action plan itu, BR mengirimkan surat kepada HA untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono membenarkan jika inisial BR adalah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Namun, ia menegaskan Burhanuddin tidak pernah menghalangi jaksa menyebut namanya dalam dakwaan.

"Betul Pak, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan. Di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin, itu adalah Pak Jaksa Agung saya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (24/9).

Atas hal tersebut, Hatta Ali telah memberikan penjelasan. Hatta mengaku difitnah dan menyebut namanya 'dijual' oleh pihak tertentu. Hatta menegaskan MA tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengoreksi keputusan PK.

"Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA," kata Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Sementara itu, Burhanuddin mengaku dirinya tidak peduli akan hal itu. Burhanuddin menegaskan kalau pihaknya mengusut perkara Pinangki secara terbuka. Dia mengaku tidak pernah menyampaikan apapun ke penyidik.

"Saya sebagai klarifikasi, yang pertama bahwa kami menangani perkara Pinangki secara terbuka. Dan saya tidak pernah menyampaikan apapun dengan penyidik, lakukan secara terbuka," kata Burhanuddin, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).

Burhanudin juga merespons terkait kemunculan namanya dalam dakwaan Pinangki. Dia mengatakan tidak peduli tentang hal itu.

"Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman udah melakukan itu," ungkapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads