Jakarta -
Pemeriksaan kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial EA (23) di Makassar bakal berlanjut. Perempuan berinisial SN (21) segera diperiksa polisi.
Pemerkosaan bergilir terhadap EA terjadi di kamar 101 di sebuah hotel di Panakkukang, Makassar, Minggu (20/9/2020) dini hari. Dari CCTV terlihat SN menggiring korban ke dalam kamar hotel itu.
Ada banyak pria di lokasi. SN menawarkan kepada salah satu pria berinisial MF, "Mau ko juga (kau mau tidak)?"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MF mengaku bingung atas tawaran SN. "Saya tidak tahu juga (maksudnya), bingung juga," tutur MF.
Jadi apa sebenarnya peran SN ini?
Sejauh ini, SN bersama pacarnya, yakni IB (25), beserta UF (21) dan IS (23) masih berstatus saksi. Mereka wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Sedangkan sekelompok pemuda lainnya, yakni AF (22), MF (26), dan NA (21), telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pemerkosaan EA. Mereka disangka dengan Pasal 286 dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
SN (Hermawan/detikcom) |
Apa kata korban berinisial EA? EA menyebut SN telah memaksanya menginap di hotel tempat kejadian. Namun polisi tidak mau gegabah menarik kesimpulan. Mereka terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang cukup.
"Memang ada pernyataan mengajak (dari SN), cuma belum ada pendukungnya, kalau ada pendukung lain, insyaallah, karena kita tidak mau gegabah langsung menetapkan tersangka tanpa ditunjang hasil BAP dan bukti yang kuat," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman di kantornya, Jalan Pengayoman, Makassar, Rabu (23/9/2020).
Besok, Kamis (1/10), SN bakal diperiksa dalam kesempatan perdana. IB, UF, dan IS juga akan ikut diperiksa.
"Besok (Kamis 1 Oktober) dilakukan pemeriksaan tambahan. Selain SN, pacar SN akan diperiksa penyidik," ujar Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim kepada wartawan.
Nantikan hasil pemeriksaan polisi, besok, untuk mengetahui peran SN dalam kasus pemerkosaan itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini