Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan raperda tersebut juga mengatur bantuan tunai dan nontunai untuk warga.
"Dalam peraturan daerah ini mengatur bantuan pemberian bantuan dalam bentuk bantuan tunai dan atau bentuk nontunai kepada masyarakat yang terdampak, melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Riza saat membacakan jawaban Gubernur DKI Jakarta atas pemandangan umum fraksi DPRD DKI tentang Raperda Penanggulangan COVID-19 di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Riza mengatakan daftar penerima bantuan sosial akan dihimpun oleh Pemprov DKI dengan melibatkan peran RT/RW. Menurutnya, pengaturan penghimpunan data hingga teknis penyaluran akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan daftar bantuan sosial yang dihimpun yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan peran serta RT/RW, ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai upaya perlindungan sosial akan diatur dalam peraturan gubernur," ucapnya.
Selain itu, Raperda Penanggulangan COVID-19 akan mengatur mengenai pemulihan ekonomi. Menurutnya, pemulihan kebutuhan pokok, hingga pengembangan UMKM guna mendorong perkembangan ekonomi juga akan diatur dalam Raperda Penanggulangan COVID-19.
"Perda ini mengatur upaya pemulihan ekonomi dalam bentuk pemulihan kebutuhan pangan, menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat, penguatan dan pengembangan UMKM, ekonomi kreatif dan koperasi, pergerakan sektor riil dan menjaga dunia usaha tetap kondusif dan berkembang, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran dan menjaga iklim investasi dan mendorong kemudahan usaha. Mengingat materi yang terkait dengan aspek ekonomi hanya diatur secara umum dalam perda, sehingga ketentuan lebih lanjut tentang pemulihan ekonomi akan diatur dalam pergub," kata Riza.
Sebelumnya diberitakan, semua fraksi DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan pandangan umum terkait Raperda Penanganan COVID-19 saat Rapat Paripurna. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan Raperda Penanganan COVID-19 akan disahkan pada pekan depan.
"(Rapat Paripurna) menyampaikan pandangan umum dari fraksi-fraksi, sekaligus mendapatkan jawaban dari jawaban dari Pak Gubernur yang dibacakan Pak Wagub, mudah-mudahan nanti pembahasan Raperda ini di Bapemperda tidak ada kesulitan, bisa berjalan lancar sehingga pada jadwal yang telah ditetapkan pada 13 Oktober insyaallah akan menjadi perda," ujar Suhaimi seusai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Simak juga video 'Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI 5,0%, Ini Strategi Sri Mulyani':