DPRD-Pemprov DKI Bahas Raperda COVID, Apa Beda dengan Aturan di Pergub?

DPRD-Pemprov DKI Bahas Raperda COVID, Apa Beda dengan Aturan di Pergub?

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 17:56 WIB
M Taufik
M Taufik (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI tengah membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19. Raperda itu disusun untuk memperkuat payung hukum penanggulangan COVID-19, yang selama ini hanya menggunakan peraturan gubernur (pergub).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan isi aturan yang ada di Raperda Penanganan COVID-19 akan lebih rinci dari pergub. Menurutnya, raperda tersebut harus segera disahkan.

"Saya kira memang harus segera ditetapkan agar punya pegangan lebih kuat apa yang harus dilakukan Gubernur, pemda DKI. Perda itu kan menyangkut, pertama, soal jaminan kesehatan bagi masyarakat, kemudian soal ada sanksi. Perda ini jauh lebih detail, kedua, kekuatan hukumnya kan lebih kuat, sehingga Gubernur punya senjatalah buat laksanakan," ujar Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Gerindra itu menyebut pembentukan Raperda Penanganan COVID-19 sangat penting. Menurutnya, di dalam perda itu nantinya akan ada kewajiban Pemprov DKI menjamin kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"(Pembentukan Raperda COVID) sangat penting untuk pegangan pemda, misalnya sembako pembagiannya kayak apa, perihal kesehatan juga masyarakat dibuat di perda ini. Sehingga ada kewajiban kan, nanti ada kewajiban pemda untuk menjamin kesehatan masyarakat," kata Taufik.

Sebelumnya diberitakan, seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan pemandangan umumnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19 saat rapat paripurna.

Seusai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan Raperda Penanganan COVID-19 akan disahkan pada pekan depan.

"(Rapat paripurna) menyampaikan pandangan umum dari fraksi-fraksi sekaligus mendapatkan jawaban dari Pak Gubernur yang dibacakan Pak Wagub. Mudah-mudahan nanti pembahasan raperda ini di Bapemperda tidak ada kesulitan, bisa berjalan lancar, sehingga pada jadwal yang telah ditetapkan pada 13 Oktober insyaallah akan menjadi perda," ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads