Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI tengah membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19. Raperda itu disusun untuk memperkuat payung hukum penanggulangan COVID-19, yang selama ini hanya menggunakan peraturan gubernur (pergub).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan isi aturan yang ada di Raperda Penanganan COVID-19 akan lebih rinci dari pergub. Menurutnya, raperda tersebut harus segera disahkan.
"Saya kira memang harus segera ditetapkan agar punya pegangan lebih kuat apa yang harus dilakukan Gubernur, pemda DKI. Perda itu kan menyangkut, pertama, soal jaminan kesehatan bagi masyarakat, kemudian soal ada sanksi. Perda ini jauh lebih detail, kedua, kekuatan hukumnya kan lebih kuat, sehingga Gubernur punya senjatalah buat laksanakan," ujar Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Gerindra itu menyebut pembentukan Raperda Penanganan COVID-19 sangat penting. Menurutnya, di dalam perda itu nantinya akan ada kewajiban Pemprov DKI menjamin kesehatan masyarakat.
"(Pembentukan Raperda COVID) sangat penting untuk pegangan pemda, misalnya sembako pembagiannya kayak apa, perihal kesehatan juga masyarakat dibuat di perda ini. Sehingga ada kewajiban kan, nanti ada kewajiban pemda untuk menjamin kesehatan masyarakat," kata Taufik.
Sebelumnya diberitakan, seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan pemandangan umumnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19 saat rapat paripurna.