Jadi Tersangka Kasus Dangdutan, Waket DPRD Tegal Diperiksa Polisi 5 Jam

Jadi Tersangka Kasus Dangdutan, Waket DPRD Tegal Diperiksa Polisi 5 Jam

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 17:37 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa sebagai tersangka kasus dangdutan di tengah pandemi di Polda Jateng, Semarang, Rabu (30/9/2020).
Direskrimum Polda Jateng Kombes Wihastono Yoga Pranoto. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Kota Semarang -

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa sebagai tersangka terkait kasus konser dangdut di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 di Polda Jawa Tengah hari ini. Dia dicecar 56 pertanyaan selama 5 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

"Hari ini pemeriksaan tersangka, kita memberikan pertanyaan kepada tersangka, ada 56 pertanyaan yang dikaitkan ke unsur pasal dan keterangan dari saksi-saksi," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Wihastono Yoga Pranoto kepada wartawan usai pemeriksaan di kantornya, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (30/9/2020).

Wihastono menjelaskan Wasmad diperiksa mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB. Ia menjelaskan, tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kini dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan mengakui bahwa melakukan pelanggaran atau mengabaikan untuk tidak melakukan atau menggelar konser," jelasnya.

Wihastono juga mengatakan proses berikutnya yaitu melakukan gelar internal terkait hasil pemeriksaan hari ini. Kemudian berkomunikasi dengan jaksa sebelum pelimpahan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan kita gelar internal, siapa saja yang bisa atau mungkin jadi tersangka akan kita kejar. Komunikasi dengan jaksa," ujarnya.

Dia juga menjelaskan Wasmad tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Meski demikian tersangka diminta untuk wajib lapor.

Selain itu, Wihastono juga mengungkap sampai saat ini sudah ada 18 saksi yang diperiksa. Para saksi tersebut mulai dari penyelenggara acara hingga polisi.

"Saksinya itu mulai penyelenggara, petugas kepolisian, saksi masyarakat, dan kepala desa yang terbitkan surat pengantar," ujar Wihastono.

Selain itu ada juga saksi ahli dari ahli kesehatan, ahli hukum, dan juga ahli bahasa. Untuk ahli bahasa diperlukan apakah tersangka melakukan perlawanan verbal.

"Perlu pihak obyektif yaitu saksi ahli bahasa, makna kalimat apakah yang bersangkutan melakukan perlawanan secara verbal atau yang lain," urainya.

Untuk diketahui, Wasmad menggelar acara hajatan nikahan dan sunatan dengan konser dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu. Konser itu dipadati ribuan orang yang kebanyakan tak bermasker apalagi jaga jarak.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads