Pengacara Tantang Polri Tunjukan Bukti Suap Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon

Pengacara Tantang Polri Tunjukan Bukti Suap Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 16:34 WIB
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte di Bareskrim
Irjen Napoleon berseragam Polri memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim. (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Tim penasihat hukum mantan Kepala Divisi Hubungan International (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, menantang Bareskrim Polri menunjukkan uang yang disebut bukti suap Djoko Tjandra ke kliennya. Tim penasihat hukum Irjen Napoleon sendiri mengaku mengajukan 38 alat bukti untuk mematahkan sangkaan Bareskrim Polri.

"Jadi gini... kalau urusan duit itu, duitnya bawa sini deh. Saya nggak mau tanggapin. Kalau narasi, cerita, aduh saya nggak mau tanggapin. Duitnya mana? Itu saja. Kalau 20 ribu USD kan jelas, katanya ada duit yang itu kan Rp 15 miliar, Rp 10 miliar, Rp 7 miliar, Rp 3 miliar. Duitnya mana? nggak lihat," ujar salah satu penasihat hukum Napoleon, Gunawan Raka, setelah mengikuti sidang praperadilan Irjen Napoleon di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Gunawan menyampaikan, timnya mengajukan sejumlah barang bukti ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Barang bukti tersebut, sambung Gunawan, diyakini dapat membuktikan bantahan kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua terpatahkan oleh bukti-bukti yang saya ajukan hari ini. Untuk selanjutnya, akan kami tanggapi dalam kesimpulan setelah selesai pemeriksaan perkara, 38 alat bukti. Semua alat bukti kita sampaikan, lengkap, dan sudah sah sebagai alat bukti untuk pertimbangan hakim membuat keputusan," ucap Gunawan.

Dalam sidang praperadilan, tim hukum Bareskrim Polri menyebut Irjen Napoleon Bonaparte meminta uang dari Djoko Tjandra sebesar Rp 7 miliar. Irjen Napoleon meminta uang tersebut sebagai imbalan penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dibagi 3, sebesar USD 20 ribu kepada Prasetijo, USD 30 ribu untuk Tommy Sumardi, dan USD 50 ribu untuk Irjen Napoleon Bonaparte. Namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan jumlah tersebut dan meminta sebesar Rp 7 miliar," kata tim kuasa hukum Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2, kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14/8).

(isa/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads