Pimpinan DPRD DKI: Jika Lancar, Raperda COVID-19 Disahkan 13 Oktober

Pimpinan DPRD DKI: Jika Lancar, Raperda COVID-19 Disahkan 13 Oktober

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 16:49 WIB
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Penanganan COVID-19
Foto: DPRD DKI Jakarta rapat paripurna membahas Raperda COVID-19 (M Ilman/detikcom)

Kelima, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta menyambut baik usulan Raperda Penanganan COVID-19. Menurut anggota Fraksi PAN DPRD DKI, Riano P Ahmad Pergub yang selama ini digunakan kurang memadai dalam penanggulangan COVID-19 yang berdampak pada multi sektor.

"Setelah mendengarkan pidato saudara Gubernur serta membaca dan mempelajari naskah akademik, draf Raperda dan lembar penjelasan atas Raperda yang diberikan kepada kami, Fraksi PAN menyambut baik inisiatif terkait Raperda penanggulangan COVID-19 tersebut dengan beberapa catatan untuk kemudian diperhatikan," kata Riano.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyebut Raperda Penanganan COVID-19 ini diperlukan agar menjadi landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta agar penyusunan Raperda itu disusun dengan hati-hati.

"Kami berharap keberadaan Raperda ini dapat menjadi sebab dasar hukum yang tepat untuk mengatur garis-garis hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat agar kita bersama semakin kuat dalam menghadapi badai ini," kata Anggara.

ADVERTISEMENT

Ketujuh, Fraksi NasDem DPRD DKI juga mengapresiasi inisiatif Pemprov DKI yang mengusulkan Raperda Penanganan COVID-19.

"Fraksi Partai Nasdem DPRD Jakarta mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal terbentuknya Raperda tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Nova Harivan Paloh.

Kedelapan, Fraksi Golkar DPRD DKI juga mendukung terbentuknya Raperda Penanganan COVID-19. Menurutnya, Pergub yang selama ini digunakan harus ada landasan hukum yang lebih kuat.

"Penanganan wabah COVID-19 yang selama ini diatur melalui peraturan gubernur membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, karena masih ditemukan beberapa masalah yang tidak dapat diatur melalui peraturan gubernur," kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI, Judistira Hermawan.

Kesembilan, Fraksi PKB-PPP DPRD DKI yang terakhir menyampaikan pemandangan umumnya mendukung Raperda Penanganan COVID-19.

"Kami bisa menerima dan menyetujui Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut oleh dewan bersama dengan jajaran eksekutif terkait, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bendahara Fraksi PKB-PPP DPRD DKI, Sutikno.


(man/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads