PKS DKI Soroti Raperda Corona Tak Muat soal Proses Belajar Saat Pandemi

PKS DKI Soroti Raperda Corona Tak Muat soal Proses Belajar Saat Pandemi

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 12:52 WIB
Sudah berbulan-bulan sekolah-sekolah di DKI Jakarta melakukan pembelajar jarak jauh akibat pandemi Corona. Suasana di sekolah pun sunyi saat para siswa belajar di rumah.
Situasi sekolah yang tak beroperasi selama pandemi Corona (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19. Agenda rapat tersebut adalah penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu, anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Solikhah menyoroti tak ada peraturan yang mencantumkan proses belajar-mengajar di sekolah dan perguruan tinggi pada masa pandemi.

"Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan COVID-19," ujar Solikhah saat membacakan pandangan umum Fraksi PKS di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, aturan itu diperlukan sebagai payung hukum mengenai proses pembelajaran secara online atau jarak jauh. Selain itu, aturan diperlukan apabila ada sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka pada masa pandemi.

"Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," katanya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, saat ini penanganan Corona di Jakarta memiliki payung hukum peraturan gubernur (pergub). Saat ini, pergub yang dijalankan adalah Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Penanganan COVID, dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Simak juga video 'Dari Operasi Yustisi, Polri Himpun Rp 1,6 M Denda Protokol Kesehatan':

[Gambas:Video 20detik]



(man/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads