Rencana Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Penanganan COVID-19 bakal mengatur soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal yang disebut oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak bisa diatur dalam peraturan gubernur (pergub).
"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan, pergub atau kepgub (keputusan gubernur) tidak bisa mengatur sanksi pidana," ucap Riza kepada wartawan, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2020).
Riza menilai sanksi pidana pelanggaran protokol kesehatan perlu diatur. Dengan begitu, sebut diam aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti kasus-kasus yang muncul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan melalui perda ini dimungkinkan (untuk mengatur sanksi pidana), sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," jelasnya.
Namun demikian, Riza tidak menjelaskan lebih detail mengenai sanksi pidana dimaksud. Dia hanya memastikan apa yang dituangkan dalam Raperda tentang Penanganan COVID-19 akan disinkronkan dengan UU yang sudah ada.
"Ya semua nanti diatur, ya. Jadi saya tidak mau mendahului nanti sampai memang ada usulan-usulan terkait pidana di beberapa hal, termasuk jenis kegiatan yang dianggap melanggar," ucap Riza.
"Namun semua nanti dibuat tidak boleh juga aturan Perda melebihi dari pada undang-undang yang ada, semua akan kita koordinasikan sinkronkan dan kita harmonisasi dengan peraturan perundangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta sedang membahas Raperda penanganan COVID-19. Pihak eksekutif telah menyampaikan usulan Raperda tersebut di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Seperti diketahui, saat ini penanganan Corona di Jakarta memiliki payung hukum peraturan gubernur (pergub). Saat ini, pergub yang dijalankan adalah Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Penanganan COVID, dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Tonton video 'Kasus Corona di RI Hari Ini Bertambah 4.465, Jumlahnya Jadi 257.338':