Bacakan Eksepsi, Pihak Pinangki Jelaskan soal Nama Jaksa Agung di Dakwaan

Bacakan Eksepsi, Pihak Pinangki Jelaskan soal Nama Jaksa Agung di Dakwaan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 12:07 WIB
Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Dia didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ilustrasi sidang Jaksa Pinangki (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Sebelumnya, muncul inisial BR sebagai pejabat Kejaksaan Agung dalam action plan dakwaan Pinangki. Dalam action plan itu, BR mengirimkan surat kepada HA untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono membenarkan jika inisial BR adalah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Namun, ia menegaskan Burhanuddin tidak pernah menghalangi jaksa menyebut namanya dalam dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul Pak, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan. Di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin, itu adalah Pak Jaksa Agung saya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (24/9).

Baik Burhanuddin dan Hatta Ali sudah merespon hal tersebut. Burhanuddin mengaku tidak peduli namanya disebut dalam dakwaan Pinangki, sedangkan

ADVERTISEMENT

Hatta Ali mengaku difitnah dan menyebut namanya 'dijual' oleh pihak tertentu. Hatta menegaskan MA tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengoreksi keputusan PK.

Dalam perkara ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa juga didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi, dia juga didakwa melakukan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.


(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads