Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. PN Surabaya menyatakan Sanjay tidak bersalah dalam menghimpun dana Rp 750 miliar lebih dari aplikasi MeMiles. Barang bukti pun harus dikembalikan.
Berikut sebagian daftar barang MeMiles yang disita Polda Jatim yang dirangkum detikcom, Senin (28/9/2020):
20 Desember 2019
1. Enam unit Mobil Nissan New Livina.
2. Satu unit Toyota Avanza 1.3 VELOZ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
21 Desember 2019
Satu unit mobil jenis mobil penumpang Nissan Serena
24 Desember 2019
Dua unit mobil Nissan Livina
18 Desember 2019
1. Empat unit TV
2. Lima unit Kulkas.
3. Empat puluh delapan unit Juicer.
4. Enam puluh Unit Rice Cooker
5. Dua ratus dua puluh delapan unit Jam Tangan.
6. Sebanyak 3.600 unit bros
7. Sebanyak 800 unit Tas;
19 Desember 2019
Disita 3 unit Hp
Disita satu unit Pajero Nopol B 1313 JZ
22 Desember 2019
Satu unit mobil Nissan New Livina VE AT Nomor Polisi B 1148 SSK.
Satu unit Nissan New Livina VE 1.5 4x2 AT Nomor Polisi B 2689 UOJ.
23 Desember 2019
1. Satu Motor Suzuki Nex II Elegant
2 Satu unit Motor Yamaha Mio S Warna Putih
3. Unit Mobil Nissan Livina VE 1.5 4x2 AT Nomor Polisi B 1313 HM
24 Desember 2019
Satu unit Mobil Nissan Livina VE 1.5 4x2 AT Nopol B 2926 PKJ
Januari 2020
Polda Jatim memaparkan uang cash Rp 122 miliar yang disita dari rekening PT Kam and Kam.
"Kalau uang ada Rp 122 miliar. Terus kemarin dari dokter Eva Rp 100 juta," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
(asp/gbr)