"Tim Penyidik KPK dalam rentang waktu 23 sampai dengan 27 September 2020 kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang antara lain pemilik tanah dan perangkat desa setempat terkait dugaan kepemilikan aset tanah tersangka TFQ (Taufiqurahman) seluas 0,8 ha (dari total luas tanah 3,3 ha) di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, guna melengkapi berkas perkara," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Ali mengatakan penyitaan tanah sudah sesuai izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain itu, KPK memasang plang di lokasi tanah yang disita itu.
"Selain itu, dilakukan juga tindakan hukum berupa penyitaan berdasarkan izin dari Dewas KPK serta pemasangan plang sita," ujarnya.
Untuk diketahui, Taufiqurrahman ditetapkan KPK sebagai tersangka TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum dijerat dengan TPPU, Taufiqurrahman ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap soal mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Nganjuk. Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah. (knv/knv)