Penyidik KPK memanggil Direktur PT Sinar Abadi Citra Sarana (PT SACS), Abdul Chafid. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/9/2020).
Selain itu, KPK memanggil mantan Kepala Desa Putren 2013-2019, Nidi, dan Carik atau Sekretaris Desa Putren, Pipit Iusmianto. Keduanya juga dipanggil untuk tersangka Taufiqurrahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiqurrahman ditetapkan KPK sebagai tersangka TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum dijerat dengan TPPU, Taufiqurrahman ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap soal mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Nganjuk. Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.
(fas/knv)