Baca Pleidoi, Eks Dirkeu Jiwasraya: Apa Saya Pembunuh Berdarah Dingin?

Baca Pleidoi, Eks Dirkeu Jiwasraya: Apa Saya Pembunuh Berdarah Dingin?

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 22:15 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung PN Jakpus (Foto: Ari Saputra)

Hary Sebut Eks Menteri BUMN Rini Soemarno di Pleidoi

Selain meminta keringanan hukuman, Hary juga menyebut mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya diceritakan dari media bahwa yang melaporkan kasus investasi Jiwasraya adalah Ibu Meneg BUMN Rini Soemarno sendiri kepada pihak-pihak aparat hukum, beberapa saat sebelum beliau lengser dari jabatannya. Ibu menteri menjabat sejak 2015 sampai 2019, jika memang Jiwasraya bermasalah (cadangan dan investasi) kenapa kami ketika periode terebut tidak dipanggil untuk ditegur, dimarahi atau dijewer untuk memperbaiki masalah tersebut. Tidak, Ibu menteri mungkin memilih jalur hukum. Aneh, kejanggalan kejanggalan di atas ada apa sebenarnya?" kata Hary.

Hary menuturkan Direksi baru pilihan Rini juga tidak memiliki pengalaman di bidang asuransi. Dia menyebut direksi baru yang dipilih Rini saat itu hanya membuat Jiwasraya semakin hancur.

ADVERTISEMENT

"Direksi baru, terutama Direktur Utama yang dipilih oleh Ibu Meneg BUMN pada tahun 2018, belum pernah memiliki pengalaman menjabat sebagai Direktur Utama. Apalagi bidang asuransi jiwa. Tidak ada. Saya menilai Direksi baru hanya ditugaskan untuk mengebom atau menghancurkan rumah (Jiwasraya) daripada memperbaiki sesuatu hal prinsip dan struktural yang dianggap perlu," pungkasnya.

Diketahui, Hary Prasetyo, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup. Hary juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain Hary, mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan juga dituntut jaksa. Hendrisman dituntut 20 tahun penjara, Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Ketuganya diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads