Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan memeriksa kejiwaan EF, tersangka pelecehan dan pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta. Selain keperluan kelengkapan berkas, pemeriksaan kejiwaan EF dilakukan untuk memastikan tersangka bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Betul (diperiksa kejiwaannya) di Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko, saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Alexander mengatakan pemeriksaan kejiwaan EF dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan dalam keadaan sadar saat melakukan perbuatannya. Selain itu, dia menyebut pihaknya ingin memastikan EF bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memastikan bahwa kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal dan bisa dimintai pertanggungjawaban," ucap Alexander.
Selain itu, Alexander menyebut pemeriksaan kejiwaan EF dilakukan lantaran kondisi EF yang sudah memiliki anak dan istri saat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Sebagai kelengkapan berkas, selain itu juga mengingat sangkaan pasal salah satunya adalah pelecehan padahal faktualnya penyidik jumpai bahwa tersangka sudah memiliki istri dan anak," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari cuitan korban berinisial LHI yang mengaku telah menjadi korban pelecehan dan penipuan oleh EF. Korban saat itu mengaku hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).
Korban diminta menjalani rapid test. Hasil rapid test korban dinyatakan reaktif Corona oleh tersangka EF.
Singkat cerita, korban LHI dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Tersangka EF dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.
(maa/gbr)