Sejumlah perusahaan ditutup sementara saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta. Total, saat ini ada 113 perkantoran yang ditutup.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan 113 perkantoran yang ditutup itu merupakan data dari 14 hingga 28 September 2020. Penutupan itu berasal dari 674 perkantoran yang dilakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB, 674 perusahaan yang disidak, 113 penutupan sementara, 0 denda," ujar Andri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 113 perusahaan itu, tak semua dianggap melanggar protokol kesehatan saat PSBB Ketat. Ada 69 perusahaan yang ditutup sementara karena ada karyawannya yang terpapar Corona.
"Perusahaan yang ditutup karena COVID-19, 69 perusahaan," ucapnya.
Sisanya, perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Ada 44 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, 44 perusahaan," kata Andri.
(man/elz)