Catatan Pelanggar Aturan Masker Merata di Seluruh Penjuru Jakarta

Round-Up

Catatan Pelanggar Aturan Masker Merata di Seluruh Penjuru Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 08:05 WIB
Operasi tertib masker terus digalakan di tiap sudut Ibu Kota Jakarta. Sanksi sosial diberikan pada para pelanggar yang kedapatan tak terapkan protokol kesehatan
Sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pelanggaran penggunaan masker masih ditemukan di DKI Jakarta. Kondisi ini bertolak belakang dengan kampanye 3M yang selalu digaungkan pemerintah: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Satpol PP DKI Jakarta memiliki detail pelanggaran masker di Ibu Kota. Dari Jakarta Selatan, Barat, Timur, sampai Utara.

"Untuk Jakarta Barat tertinggi penindakan masker ada di wilayah Kecamatan Tambora, kemudian untuk wilayah Jakarta Timur ada di wilayah Cipayung, kemudian untuk Jakarta Utara di Koja, Jakarta Selatan ada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru," kata Kasatpol PP DKI Arifin di gedung Balai Kota, Senin (28/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran penggunaan masker masih terjadi sejak PSBB ketat berlaku di Ibu Kota, tepatnya pada 14 September 2020. Jumlah pelanggarannya 21.285.

Dari jumlah lebih dari 21 ribu itu, ada yang diganjar sanksi denda dan ada yang kerja sosial. Untuk sanksi kerja sosial sebanyak 19.816 orang dan denda 1.469 orang.

ADVERTISEMENT

"Mulai 14 September, data menunjukkan sampai dengan 27 September untuk pelanggaran masker itu mendisiplinkan mereka yang penggunaan maskernya tidak dipakai dengan baik dan juga tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang, yang terdiri atas kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang," terang Arifin.

Total denda yang dihimpun dari pelanggaran masker di Ibu Kota mencapai Rp 233 juta. Ini menandakan masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Terlebih, pelanggaran masker ini tercatat menjadi yang terbanyak di DKI dibanding pelanggaran lainnya. Namun, Pemprov DKI juga berhasil menghimpun denda dari pelanggaran lainnya.

"Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp 233.725.000, sedangkan denda yang lain, rumah makan Rp 17.200.000, tempat kerja juga ada sanksi Rp 7.000.000 sehingga total keseluruhan Rp 257.925.000," sebut Arifin.

Tonton video 'BPS: Kepatuhan Pakai Masker Meningkat, Cuci Tangan-Jaga Jarak Menurun':

[Gambas:Video 20detik]



Masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan ini menjadi catatan Pemprov DKI. Satpol PP DKI memastikan akan memasifkan razia penggunaan masker.

"Ya pengawasan terhadap kerumunan-kerumunan, pengawasan terhadap tempat-tempat usaha dan juga pengawasan tempat-tempat kerja kantor baik berkenaan juga dengan penggunaan masker. Ini harus masif dilakukan bahwa kembali diingatkan kepada masyarakat, Jakarta masih darurat, masih pandemi dan juga PSBB ini masih diberlakukan dua Minggu ke depan," papar Arifin.

Gubernur DKI Anies Baswedan pun telah membuat keputusan memperpanjang masa penerapan PSBB ketat. Alhasil, PSBB ketat akan berlaku di DKI hingga 11 Oktober mendatang.

Sementara itu, Satgas Penanganan COVID-19 pun ikut membantu agar protokol kesehatan dipatuhi oleh warga Ibu Kota. Salah satu upaya Satgas adalah menggandeng ibu-ibu PKK.

"Satgas bekerja sama dengan Pemprov DKI didukung oleh TNI/Polri, pemanfaatan ibu-ibu PKK dan sejumlah tokoh yang ada di 5 kelurahan Jakarta," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo seusai rapat dengan Presiden Jokowi secara virtual, Senin (28/9).

Nantinya, akan dipilih sejumlah warga di tiap kelurahan. Pihak TNI/Polri akan dilibatkan sebagai pendamping.

"Masing-masing sebanyak 100 orang yang dipilih oleh kelurahan, dibantu oleh Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa," ujar Doni.

"Harapannya adalah tokoh-tokoh yang ada di kelurahan ini bisa mengajak dan mengimbau masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan. Jadi mengajak masyarakat untuk patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads