"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB, 237 perusahaan yang disidak, 23 penutupan sementara," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Andri menjelaskan, dari 23 perusahaan yang ditutup itu, 14 di antaranya karena ada karyawan yang terpapar virus Corona. Dari ke-14 perusahaan itu, 6 berada di Jakarta Barat, 1 Jakarta Timur, 3 di Jakarta Selatan, 3 di Jakarta Utara, dan 1 di Jakarta Pusat.
"Perusahaan yang ditutup karena COVID-19 (ada) 6 perusahaan," katanya.
Sementara itu, 9 perusahaan lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Ada 4 perusahaan yang melanggar di Jakarta Pusat, 3 perusahaan di Jakarta Barat, dan 2 perusahaan di Jakarta Selatan.
"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (ada) 9 perusahaan," ucap Andri.
Data tersebut merupakan akumulasi selama empat hari sejak hari pertama PSBB ketat, yakni Senin (14/9) sampai Kamis (17/9) kemarin.
Lihat video 'Volume Kendaraan Turun Selama PSBB Ketat di Jakarta':
(man/knv)











































