Aksi balap mobil Honda Brio di kawasan Senayan, Jakarta Pusat sempat viral di media sosial. Balapan liar di jalanan itu sempat menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut. Hingga akhirnya polisi mengidentifikasi salah satu mobil Honda Brio yang adu kecepatan tersebut.
"Kita berhasil identifikasi salah satu mobil yaitu mobil Honda Brio warna kuning-putih dan memanggil pemiliknya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (21/9), pemilik mobil Honda Brio tersebut datang ke kantor polisi. Pemilik berinisial NG menyebutkan bahwa mobil tersebut saat itu dikemudikan oleh anaknya.
"Pada Hari Senin 21 September 2020, pemilik mobil datang atas nama Bapak NG dan mengonfirmasi bahwa betul mobil tersebut miliknya, namun yang pakai mobil tersebut untuk balapan adalah anaknya atas nama RN," imbuh Sambodo.
Aksi balapan liar yang viral di media sosial itu diketahui terjadi pada tanggal 17 September 2020. Polisi kemudian menilang RN atas pelanggaran lalu lintas tersebut.
"Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (25/9) telah telah menilang seorang pelanggar atas nama sdr RN yang videonya sempat viral melakukan balapan liar dengan seorang pengemudi mobil lainnya," tutur Sambodo.
RN dijerat dengan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)".