Adu Kecepatan di Jalanan Senayan Berujung Penilangan

Round-Up

Adu Kecepatan di Jalanan Senayan Berujung Penilangan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 07:27 WIB
Sopir Rubicon Disebut Kooperatif, Polisi: Dia Nolong Korban dan Tak Lari
Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya (Dok.detikcom)
Jakarta -

Aksi balap mobil Honda Brio di kawasan Senayan, Jakarta Pusat sempat viral di media sosial. Balapan liar di jalanan itu sempat menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut. Hingga akhirnya polisi mengidentifikasi salah satu mobil Honda Brio yang adu kecepatan tersebut.

"Kita berhasil identifikasi salah satu mobil yaitu mobil Honda Brio warna kuning-putih dan memanggil pemiliknya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin (21/9), pemilik mobil Honda Brio tersebut datang ke kantor polisi. Pemilik berinisial NG menyebutkan bahwa mobil tersebut saat itu dikemudikan oleh anaknya.

ADVERTISEMENT

"Pada Hari Senin 21 September 2020, pemilik mobil datang atas nama Bapak NG dan mengonfirmasi bahwa betul mobil tersebut miliknya, namun yang pakai mobil tersebut untuk balapan adalah anaknya atas nama RN," imbuh Sambodo.

Aksi balapan liar yang viral di media sosial itu diketahui terjadi pada tanggal 17 September 2020. Polisi kemudian menilang RN atas pelanggaran lalu lintas tersebut.

"Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (25/9) telah telah menilang seorang pelanggar atas nama sdr RN yang videonya sempat viral melakukan balapan liar dengan seorang pengemudi mobil lainnya," tutur Sambodo.

RN dijerat dengan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)".

Kepada polisi, RN mengaku tidak kenal dengan lawannya saat melakukan balapan liar tersebut. Ia mengaku melakukan aksi balapan liar itu secara spontanitas dan tidak ada taruhan.

"Tidak ada taruhan, yang bersangkutan tidak saling kenal. Tidak ada starter (yang mengibarkan bendera start) hanya pas-pasan di jalan tersebut," imbuhnya.

Salah satu pengendara mobil Honda Brio itu membunyikan klakson sekali dan berkomunikasi di dalam mobil, mengajak untuk balapan.

"Dia membunyikan klakson dan saling berbicara (posisi dalam mobil) untuk sepakat untuk berbalapan," tuturnya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki pengemudi mobil Honda Brio lainnya yang terlibat balapan liar di Senayan dengan RN tersebut.

Pascakejadian viral itu, Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya gencar melakukan patroli. Patroli tersebut membuahkan hasil. Polisi mengamankan 11 pembalap liar yang melakukan aksinya di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat.

Polisi juga menyita barang bukti dari para pelaku. Sebelas mobil yang melakukan balapan liar itu di antaranya mobil Honda CRV, Honda Brio, Civic dan BMW. Para tersangka juga ditilang dengan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Barang bukti yang disita dari pelanggar tersebut yaitu SIM atau STNK-nya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukkan STNK-nya," jelas Sambodo.

Polisi telah memetakan lokasi rawan aksi balapan liar. Polisi terus melakukan patroli, terutama pada malam hari untuk mengantisipasi kejadian serupa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads