Akhir Kasus Penghinaan Ahok Berujung Pencabutan Laporan

Round-Up

Akhir Kasus Penghinaan Ahok Berujung Pencabutan Laporan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 07:00 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku Panggil Saya BTP di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Ahok resmi cabut laporan soal pencemaran nama baik pada Senin 28 September. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istri, Puput Nastiti Devi serta keluarga, memasuki babak baru. Ahok akhirnya mencabut laporannya di Polda Metro Jaya setelah kasus berdamai dengan kedua tersangka, EJ (67) dan KS (47).

Ahok mencabut laporannya itu secara resmi pada Senin 28 September 2020 kemarin. Pencabutan laporan dikuasakan kepada pengacaranya, Ahmad Ramzy dan Abud selaku pelapor.

Sebelumnya, Ahok menyampaikan bahwa ia memutuskan untuk mencabut laporannya itu setelah kedua tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Salah satu pertimbangan Ahok mencabut laporan tersebut, karena kedua tersangka sudah lanjut usia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tersangka) sudah tua dan sudah sadar salah saja. Kasihan," kata Ahok ketika dihubungi detikcom, Sabtu (26/9/2020).

ADVERTISEMENT

Setelah berkonsultasi dengan penyidik pada Jumat (25/9), pengacara akhirnya secara resmi mencabut laporan tersebut pada Senin (28/9). Kasus itu sendiri dilaporkan oleh Ramzy pada tanggal 17 Mei 2020.

"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat pada tanggal 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangani pencabutan laporan polisinya," jelas Ahmad Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Kasus tersebut memang dilaporkan oleh Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok. Dalam kasus itu, Ahok sebagai korban.

Ramzy melanjutkan salah satu pertimbangan pihaknya mencabut laporan tersebut adalah kedua tersangka, EJ (67) dan KS (47), sudah mengakui perbuatannya. Keduanya juga sudah meminta maaf secara pribadi kepada Ahok dan istri, Puput Nastiti Devi, serta keluarganya.

"Pertimbangannya salah satunya kedua tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi. Selanjutnya mereka juga menuliskan di media sosial mereka bahwa mereka menyesali perbuatannya," jelasnya.

Di sisi lain, Ahok akhirnya mencabut laporan tersebut karena merasa iba terhadap kedua tersangka yang sudah berusia lanjut.

"Jadi yang berikutnya karena tersangka ini perempuan dan ada yang lanjut usia makanya pertimbangan Pak Ahok mencabut laporan ini. Kedua tersangka sudah saya jembatani mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di kediaman Pak Basuki," tuturnya.

Ramzy kemudian memperlihatkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut kepada wartawan. Berikut ini isi surat yang ditujukan ke Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya tersebut:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad Ramzy BA, Abud SH, MH


Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/2865/V/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 17 Mei 2020 yang saya buat atau laporkan ke pelayanan pengaduan SPKT Polda Metro Jaya, tentang telah terjadinya perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP telah dilakukan perdamaian diantara kedua belah pihak dengan jalan musyawarah atau kekeluargaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, saya selaku pelapor yang juga selaku korban mencabut laporan polisi yang pernah saya laporkan.

Demikian surat pencabutan laporan polisi ini saya buat sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak lain, dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani semoga Bapak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan dan mengabulkannya.

Yang Membuat,

Ahmad Ramzy BA, Abud SH MH.

Belakangan setelah pertemuan dengan Ahok dan keluarga, kedua tersangka mem-posting permintaan maafnya di akun media sosialnya. Salah satu tersangka, KS yang memiliki akun @ito_kurnia berterima kasih kepada Ahok karena atas kebesaran hatinya mau memaafkannya. Ramzy membenarkan bahwa tulisan-tulisan permintaan maaf yang di-posting di media sosial adalah unggahan kedua tersangka.

"Sudah kah para kawan mencermati keseluruhan isi UUITE yg berlaku sekarang? Selain dapat mencederai perasaan orang lain juga mengakibatkan kasus pidana. Cukup saya saja yang mengalami. Terima kasih untuk kebesaran jiwa pemaaf @betepe," demikian postingan ito_kurnia pada 14 September.

Sementara tersangka EJ melalui akun Instagram @sahabatvero yang juga pemilik akun @an7a_s679 mengaku dipertemukan dengan orang-orang dalam dan kerabat dekat Ahok yang menyadarkan bahwa persepsi soal Ahok dan Puput keliru.

"Hello sis....
How are you? Thanks for all your prayer for me. tetapi yach.. Selama sebulan ini banyak membuka mata saya dan bahkan 'dipertemukan' dgn org2 dalam dan kerabat dekat ahok yang tau ttg masalah sebenarnya.. Saksi hidup dr permasalahan vero ahok..
Jadi saya mau memberitahukan ke sis jikalau:
1. Vero itu tidak se-innocent spt yang kita duga selama ini.
2. Ahok bahkan bertemu dgn anak2 setiap minggu
3. Dan most important thing is:
Puput bahkan memohon kepada ahok supaya tidak menceraikan Vero krn kasihan kpd Vero (pd tgl 8 jan... Ahok memasukkan gugatan tgl 5 jan)
Kl sis bisa posting dm saya ini saya sangat bersyukur dan berterima kasih.... Puput dan baby Y sama sekati tidak salah... Kasihan mereka bila netizen terus menerus membully mereka..
Thank you sis
God Bless..
@an7a_s679." tulis EJ pada direct message yang di-posting akun @sahabatvero.

Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, polisi akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebelum kasus itu dihentikan, penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Dibuatkan berita acara pencabutan, kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik (pengawas penyidik) Krimsus (kriminal khusus) baru setelah itu dihentikan," kata Yusri dihubungi wartawan, Senin (28/9/2020).

Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020 lalu. Ahok melaporkan kedua tersangka karena melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan keluarganya di media sosial.

Kedua tersangka kemudian ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Selama penyidikan kasus, keduanya tidak ditahan polisi dan dikenai wajib lapor.

Kedua tersangka mengaku sebagai fans dari Veronica Tan, mantan istri Ahok. Kedua tersangka mengaku mencemarkan nama baik Ahok karena merasa bernasib sama dengan Veronica Tan yang menjadi single parent.

Halaman 2 dari 4
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads