Berkas kasus pemerasan eks Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu AM dinyatakan lengkap atau P21 di Kejari Selayar. Namun tahap ke-2 pelimpahan berkas perkara kasus pemerasan dan Iptu AM sebagai tersangka belum bisa dilakukan.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan pihaknya sejatinya sudah siap melimpahkan berkas perkara dan Iptu AM ke jaksa. Namun upaya itu tertunda karena Iptu AM saat ini telah dimutasi dan bertugas di Polda Sulsel.
"Kan sekarang Iptu AM di Ditreskrimum Polda," kata AKBP Temmangnganro kepada detikcom, Kamis (10/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, pihaknya sudah meminta bantuan kepada Ditreskrimum Polda Sulsel untuk menghadirkan Iptu AM sehingga bisa segera dilimpahkan ke jaksa. Iptu AM juga telah diminta untuk mengikuti tahap dua tersebut.
"Sudah kita panggil Iptu AM untuk segera ke Selayar, kalau sudah datang maka langsung ditahap 2 kan ke Kejaksaan," terang AKBP Temmangnganro.
Diberitakan sebelumnya, Iptu AM awalnya menjadi perbincangan lantaran tersandung kasus dugaan pelecehan seksual via verbal kepada sejumlah polwan semasa bertugas di Polres Selayar, yakni pada 2017 dan 2020.
Belakangan, Iptu AM kembali heboh karena ia ternyata tak hanya tersandung kasus dugaan pelecehan seksual via verbal, tetapi dia juga tersandung kasus pemerasan serta sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Iptu AM dilaporkan terjerat kasus pidana, yakni telah membangun vila di hutan produksi terbatas hingga pencemaran nama baik dari suami polwan.
Tonton juga 'Aksi Oknum Polisi Sabhara di Bali Peras Turis Rp 1 Juta':
(idh/idh)