Hari Pertama Kampanye Pilbup Dompu, Paslon ERA-HI Langgar Protokol COVID

Hari Pertama Kampanye Pilbup Dompu, Paslon ERA-HI Langgar Protokol COVID

Faruk - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 15:27 WIB
Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Foto: Ilustrasi Pilkada 2020. (Andhika Akbaransyah)
Dompu -

Bawaslu Dompu, NTB menemukan adanya pelanggaran protokol COVID-19 pada hari pertama masa kampanye yang dilakukan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020. Paslon yang dinilai tak menaati protokol kesehatan yakni pasangan Bupati Eri Ariyani dan Calon Wakil Bupati Dompu H Ihtiar.

"Kampanye pertama ERA-HI massa yang hadir lebih dari 50, Bawaslu melakukan langkah pencegahan dengan mengingatkan ketua tim pemenangan dan panitia kampanye agar menaati protokol COVID. Dan itu sudah dipatuhi oleh tim calon," kata anggota Bawaslu Dompu, Swastari Haz, saat dihubungi detikcom, Senin (28/9/2020).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Dompu, Irwan menegaskan kepada dua pasangan calon ketika melakukan kampanye untuk tidak melanggar aturan dan mekanisme yang berlaku. Terutama tetap menaati protokol COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paslon harus patuh dan tunduk terhadap aturan yang ada," ungkap Irwan, kepada wartawan usai menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik dan KPU Senin siang tadi.

Untuk melakukan kegiatan kampanye, paslon wajib menaati beberapa aturan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Di antaranya, mengantongi surat izin kampanye atau STTP dari pihak Kepolisian.

ADVERTISEMENT

Selain itu paslon juga dilarang keras mengumpulkan orang dalam jumlah banyak sebagai upaya untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Jumlah peserta kampanye dibatasi hanya 50 orang saja. Kalau melebihi maka akan dicatat sebagai pelanggaran," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan ada 8 kegiatan kampanye paslon Pilkada melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan, mulai dari pertemuan tatap muka lebih 50 orang, tidak jaga jarak hingga paslon menghadiri acara relawan. Pelanggaran itu terjadi di Bandung, Mojokerto, Dompu hingga Medan.

"Di hari pertama kampanye, terdapat 8 kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan yaitu di Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Bandung di mana ada pasangan calon yang melakukan pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 peserta, Purbalingga saat ada deklarasi pasangan calon," kata Afifuddin, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9).

"Mojokerto ditemukan peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak (social distancing), Dompu terdapat pertemuan tatap muka dengan lebih 50 orang, Kaimana terdapat sosialisasi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan Medan terdapat pasangan calon yang menghadiri kegiatan relawan," ungkapnya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads