Gagal Maju Pilbup Dompu, Pasangan SUKA Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Gagal Maju Pilbup Dompu, Pasangan SUKA Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Faruk - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 14:49 WIB
Pendukung pasangan SUKA yang gagal lolos Pilbup Dompu demo ke KPU (Foto: Faruk/detikcom)
Foto: Saat pendukung pasangan SUKA yang gagal lolos Pilbup Dompu demo ke KPU (Foto: Faruk/detikcom)
Dompu -

Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, H Syaifurrahman dan Ika Rizky Veriyani (SUKA) resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. SUKA sebelumnya gagal lolos ke Pilkada Dompu lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Permohonan sengketa tersebut didaftarkan tim pemenangan SUKA pada Jumat (25/9) lalu. Permohonan sengketa itu didaftarkan oleh 7 tim kuasa hukum SUKA.

"Betul sudah diajukan di hari Jumat kemarin. Bawaslu sudah meregistrasi permohonannya dan menyatakan terpenuhi syarat formil materil pengajuannya," ungkap Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu, Swastari Haz kepada detikcom, Senin (28/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas pengajuan gugatan ini, Bawaslu kini telah mengagendakan sidang mediasi. Sidang mediasi ini akan dihadiri oleh tim kuasa hukum pasangan SUKA sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.

"Sidang mediasi hari Rabu jam 09.00 WITA, yang akan dihadirkan pemohon dan termohon," jelas Swaztari.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, salah seorang Tim Hukum pasangan SUKA, Rusdiansyah, mengatakan dalam mengajukan gugatan, pihaknya mendasari beberapa regulasi. Pertama, UU tentang Permasyarakatan yang menyatakan bahwa orang yang bebas bersyarat dapat dikategorikan sebagai mantan narapidana.

Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, bahwa orang yang bebas bersyarat adalah mantan Narapidana.

"Aturan ini diperkuat lagi oleh fatwa MA yang diminta sendiri oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu RI, dalam poin tiga fatwa itu menyatakan bahwa orang bebas bersyarat dikategorikan mantan narapidana," ujarnya pada wartawan usai dikunjungi oleh Kapolda NTB dan Danrem 162 Wira Bhakti di kediaman calon wakil bupati pasangan SUKA, Ika Rizky Veriyani.

Rusdiansyah menegaskan, secara logika bagaimana mungkin seorang terpidana dibebaskan di tengah masyarakat. Artinya, ketika dilepas yang bersangkutan sudah terlepas dari status Narapidana.

Dia pun menilai KPU salah menafsirkan UU. Sebab, menurutnya, seharusnya masa jeda Syaifurrahman dihitung sejak bebas bersyarat pada 27 Oktober 2014 lalu. Bukan pada saat bebas murni pada tanggal 28 Maret 2016.

Dengan demikian, kata Rusdiansyah, masa jeda Syaifurrahman sejak dibebaskan hingga mendaftar Pilkada Dompu pada 6 September 2020 lalu sudah mencapai 5 tahun. Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan syarat dalam UU.

"Saya pikir KPU RI telah salah menafsir UU, karena mereka tidak memiliki kewenangan untuk menafsir UU. KPU adalah lembaga penyelenggara, atau pelaksana dari pada UU. Jadi yang memiliki kewenangan menfasir UU adalah Mahkamah Agung," cetusnya.

Pria dengan sapaan Jebhy mengaku merasa yakin akan memenangkan gugatan. Rusdiansyah mengatakan, jika upaya hukum di Bawaslu gagal, pihaknya akan membawa kasus ini ke PTUN Surabaya.

"Kalau masih dinyatakan tidak lolos, maka kami akan lanjut ditingkat MA. Nah, ini yang paling penting, bagaimana mungkin MA yang menerbitkan fatwa berbeda dengan yang di fatwakan," kata Rusdiansyah.

Dia mengharapkan, doa seluruh lapisan masyarakat. Terutama pejuang SUKA untuk tetap tenang, solid, mentaati protokol Covid-19 dan menjaga kondusifitas daerah. "Percayakan kami tim hukum untuk melakukan upaya-upaya hukum yang diberikan oleh negara," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads