Tak Penuhi Syarat, Pasangan SUKA Gagal Lolos Pilbup Dompu NTB

Tak Penuhi Syarat, Pasangan SUKA Gagal Lolos Pilbup Dompu NTB

Faruk - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 11:47 WIB
Ketua KPU Dompu, Arifuddin (Foto: Faruk/detikcom)
Foto: Ketua KPU Dompu, Arifuddin (Foto: Faruk/detikcom)
Dompu -

Bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Syaifurrahman Salman-Ika Risky Veryani gagal lolos dalam kontestasi Pilkada 2020. Pasangan dengan jargon SUKA itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

"Dari 3 bakal calon ada satu yang TMS. Atas nama Syaifurrahman Salman dan Ika Risky Veriyani," ungkap Ketua KPU Dompu, Arifuddin kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Arifuddin menjelaskan, Syaifurrahman yang merupakan calon Bupati Dompu tersangkut statusnya sebagai mantan narapidana. Di mana sesuai ketentuan PKPU, calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara. Sementara, masa jeda Syaifurrahman belum mencapai 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil klarifikasi KPU dengan Kalapas Kelas 2 Mataram dan masukkan dari masyarakat, diperoleh keterangan dari Kalapas pada 10 September 2020 yakni Muhammad Susani, Syaifurrahman terlibat tindak pidana korupsi pasal 2 UU nomor 31 tahun 1996 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta," jelasnya.

"H Syaifurrahman pertama kali ditahan pada tanggal 13 Mei 2011 dan menjalani pembebasan bersyarat 27 Oktober 2015 sedangkan pembebasan akhir pada 28 Maret 2016," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Meski dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon, Syaifurrahman-Ika masih memiliki upaya hukum dengan melakukan penyelesaian sengketa ke Bawaslu. Pengajuan sengketa dilakukan 3 hari setelah penetapan calon.

"Kita akan menunggu dia apakah melakukan upaya hukum yang lain. Masih ada kalau ada upaya sengketa di Bawaslu. Pengajuan sengketa di Bawaslu 3 hari setelah penetapan calon. Dan hingga 12 hari mulai dari pengajuan hingga penyelesaian sengketa. Kalau di Bawaslu tidak mereka dapatkan, bisa ke PTUN bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung," tutur Arifuddin.

Dengan demikian, ada 2 bapaslon lain yang lolos di Pilkada Dompu. 2 bapaslon tersebut yakni Eri Aryani-H Ichtiar dan Abdul Kadir Jaelani-Syahrul Parsan.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads