News of the Week: Heboh Peran Wanita SN di Kasus Pemerkosaan di Makassar

ADVERTISEMENT

Berita Terpopuler Sepekan

News of the Week: Heboh Peran Wanita SN di Kasus Pemerkosaan di Makassar

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 27 Sep 2020 09:58 WIB
7 Orang yang diamankan terkait pemerkosaan mahasiswi secara bergiliran di Makassar (Hermawan-detikcom).
Tujuh orang yang diamankan terkait pemerkosaan mahasiswi secara bergiliran di Makassar. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Sejumlah fakta menghebohkan kasus pemerkosaan bergilir yang menimpa mahasiswi EA (23) di Kota Makassar mulai terungkap. Ada peran wanita berinisial SN (21) yang memuluskan aksi bejat para pria itu.

Sebagaimana diketahui, pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (20/9/2020) dini hari lalu. Kasus ini diawali saat korban EA bersama sejumlah pria dan juga wanita SN menghabiskan waktu malam Minggu di sebuah tempat hiburan malam sembari minum alkohol.

"Saat itu saya sedang dalam keadaan mabuk, sehingga A menawarkan ingin mengantar saya pulang, akan tetapi saya sempat mendengar teman perempuannya bernama SN memaksa saya untuk menginap bersama di hotel tempatnya menginap," ungkap korban EA dalam laporannya ke polisi, Minggu (20/9).

Pemerkosaan pun terjadi saat EA tertidur di kamar 101 hotel tersebut. Dia kemudian sadar telah diperkosa oleh sejumlah orang dan melapor ke polisi. Usai melakukan olah TKP, polisi langsung mengejar para pelaku dan mengamankannya dari tempat berbeda.

"Kami dari Unit Reskrim Polsek Panakkukang sesuai dengan laporan pengaduan tindak pidana pemerkosaan kami mengamankan 7 orang yang terdiri dari 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman di kantornya, Jalan Pengayoman, Makassar, Senin (21/9).

Polisi kemudian meringkus enam pria dan seorang wanita dalam kasus pemerkosaan bergilir kepada EA. Tiga pria, yakni AF (22), MF (26), dan NA (20), ditetapkan sebagai tersangka karena terungkap dalam gelar perkara tekah menyetubuhi korban secara bergilir.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 286 dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sedangkan empat orang lainnya, yakni perempuan SN (21), IB (25), UF (21), dan IS (23), sejauh ini ditetapkan sebagai saksi. Selain itu, dalam laporannya ke polisi, EA menyebut SN telah memaksa dirinya menginap di hotel tempat kejadian.

Tonton juga 'Polisi Usut Peran Wanita SN di Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Makassar':

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT