Polisi Ungkap Pacar SN Pesan Kamar Hotel Tempat Mahasiswi Digilir Pria

Polisi Ungkap Pacar SN Pesan Kamar Hotel Tempat Mahasiswi Digilir Pria

Hermawan Mappiwali - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2020 16:06 WIB
7 Orang yang diamankan terkait pemerkosaan mahasiswi secara bergiliran di Makassar (Hermawan-detikcom).
Wanita SN saat diamankan di Polsek Panakkukang, Makassar (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Fakta baru terkait keterlibatan wanita inisial SN (21) dalam kasus pemerkosaan mahasiswi EA (23) secara bergiliran oleh sejumlah pria terungkap. Polisi menemukan kamar hotel tempat kejadian dipesan oleh pria inisial IB, yang tak lain kekasih SN.

Polisi terus melakukan penyidikan kasus mahasiswi EA (23) digilir oleh tiga pria di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Baru-baru ini polisi mengungkap kamar hotel tempat korban digilir dipesan oleh salah satu saksi, yakni IB (25), yang tak lain pacar SN.

"Yang pesan dua kamar semuanya Ilyas (IB)," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman kepada detikcom, Sabtu (26/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan polisi terhadap SN dan IB serta lima orang lainnya yang ditangkap sebelumnya, diketahui SN dan IB merupakan sepasang kekasih. Namun keduanya dijadikan saksi, sementara tiga orang lainnya dijadikan tersangka.

Iptu Iqbal memastikan IB baru memesan kedua kamar hotel tersebut setelah dari tempat hiburan malam bersama korban dan tersangka dan juga saksi. Fakta ini membuat polisi memastikan belum ditemukan unsur perencanaan dalam aksi pemerkosaan secara bergilir ini.

ADVERTISEMENT

"Sudah di hotel (baru pesan kamar)," kata Iptu Iqbal.

Polisi menyebut IB dan SN juga berada di kamar 103 saat EA digilir di kamar 101.

Baik SN maupun IB saat ini berstatus saksi. Namun polisi memastikan masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kemungkinan ada keterlibatan dari para saksi yang lain dalam kasus ini.

"Kalau misalnya pengembangan kepada SN atau kepada siapa juga, yang lainnya juga, kalau ada kita temukan ada keterlibatan, kita pasti jerat juga," terang Iptu Iqbal, Kamis (24/9).

Sebelumnya, polisi meringkus enam pria dan seorang wanita dalam kasus pemerkosaan bergilir kepada EA. Tiga pria, yakni AF (22), MF (26), dan NA (20), ditetapkan sebagai tersangka karena terungkap dalam gelar perkara tekah menyetubuhi korban secara bergilir.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 286 dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sedangkan empat orang lainnya, yakni perempuan SN (21), IB (25), UF (21), dan IS (23), sejauh ini ditetapkan sebagai saksi.

Tonton video 'Polisi Usut Peran Wanita SN di Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Makassar':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads