Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali setelah jumlah kasus positif Corona (COVID-19) meningkat. Namun masih ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker.
Pantauan detikcom di Pasar Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2020), aktivitas jual-beli tidak terlalu ramai. Beberapa pedagang terlihat tidak mengenakan masker.
Di lokasi terlihat satu orang petugas satpam berkeliling untuk memeriksa penggunaan masker. Petugas satpam tersebut menegur para pedagang yang tidak mengenakan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eh, tolong ya, ini dipakai, masker mana ini," kata petugas tersebut.
Tidak ada kepadatan atau kerumunan yang terjadi di dalam pasar. Para pembeli yang datang masih memiliki ruang untuk saling menjaga jarak.
Sementara itu, para pengunjung yang datang rata-rata mengenakan masker. Beberapa kios yang ada di dalam pasar sebagian tutup.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB ketat hingga 11 Oktober 2020, yang akan dimulai pada 28 September. Lalu apakah ada aturan yang berbeda dari PSBB ketat pertama yang berlaku pada 14 September-27 September 2020?
"Ya secara umum (aturannya) kurang-lebih sama," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/9).
Aturan PSBB ketat ini tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Beberapa aturan tercatat membatasi aktivitas perkantoran, khusus kategori esensial dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara itu, untuk perusahaan non-esensial maksimal 25 persen. Selain itu, rumah makan diminta tidak melayani makan di tempat atau dine in.
Kemudian, masyarakat yang berada di luar rumah diminta tidak berkerumun lebih dari lima orang. Warga juga diminta selalu menggunakan masker ketika pergi ke luar rumah.