Polisi masih mendalami kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan tersangka EF terhadap calon penumpang, LHI. Sejauh ini polisi belum menerima laporan lain terkait perbuatan serupa yang dilakukan EF, baik soal pelecehan maupun pemerasan rapid test.
"Saat ini korban masih satu yang melaporkan hal tersebut melalui medsos," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (25/9/2020).
Adi menambahkan sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan korban lain dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk korban-korban yang lainnya belum ada sejauh ini yang menyampaikan atau melaporkan hal yang sama yang mungkin terjadi pada mereka," ujar Adi.
"Jadi sejauh ini baru satu orang atas nama LHI yang melaporkan peristiwanya dan sudah kita ambil keterangannya dan sudah membuat laporan polisi," tambahnya.
Polisi masih memeriksa EF di Mapolresta Bandara Soetta. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Seperti diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Singkat cerita, korban saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).
Korban diminta menjalani rapid test. Korban pun awalnya yakin hasil rapid test akan nonreaktif lantaran dia yakin tidak pernah berada pada komunitas yang terpapar Corona.
Namun, saat hasil rapid test keluar, dia dinyatakan reaktif Corona. Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan.
Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa lakukan rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.
Menyusul kejadian itu polisi bergerak cepat menelusuri korban. Polisi juga telah menangkap tersangka di Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9).