Amnesty International Indonesia menyoroti dua eks anggota Tim Mawar menjadi perwira tinggi (pati) di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan penjelasan.
Kedua pejabat itu adalah Brigjen Dadang Hendrayudha yang diangkat jadi Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dan Brigjen TNI Yulius Selvanus menjadi Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan. Dahnil menjelaskan pergantian pejabat tersebut guna penyegaran organisasi.
"Pergantian tersebut hal biasa, dalam rangka penyegaran organisasi Kemhan dan Tour of Duty," kata Dahnil saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amnesty Internasional Indonesia, melalui Direktur Eksekutif Usman Hamid sebelumnya mengkritisi penunjukan dua nama yang menjadi anggota satuan tugas Komando Pasukan Khusus (Kopassus), unit elite khusus Angkatan Darat yang bernama Tim Mawar itu. Usman menilai penunjukan dua nama yang diduga perlibat dalam penghilangan aktivis pada 1998 itu mencederai komitmen pemerintah untuk mengusut pelanggaran HAM masa lalu.
"Dengan langkah Menhan tersebut, maka Presiden Jokowi dan DPR RI akan semakin dinilai melanggar janjinya, terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini," kata Usaman Hamid dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (25/9).
"Presiden baru saja menyerahkan kendali kekuatan pertahanan negara kepada seseorang yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penghilangan paksa, oleh komisi hak asasi manusia (HAM) Indonesia sendiri. Dan sekarang orang tersebut melanjutkannya dengan mengangkat orang-orang yang terimplikasi hukum atas Kasus penculikan yang pernah diadili di Mahkamah Militer," sambungnya.
Rotasi pejabat di lingkungan Kemhan itu berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Keppres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 September 2020.
Sementara itu, dalam putusan perkara No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang ditampilkan di situs Kontras, ada 11 eks anggota Tim Mawar yang dijatuhi hukuman. Brigjen Dadang Hendrayudha dan Brigjen Yulius Selvanus termasuk dua di antaranya.
Tonton juga 'Tim Mawar Diungkit, Menhan: Jangan Dibawa-bawa Lagi':
(lir/imk)