Polisi menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan pembunuhan Jefri Wijaya yang mayatnya ditemukan di dalam jurang, Berastagi, Karo, Sumatera Utara (Sumut). Jefri sempat disiksa sebelum mayatnya dibuang ke Karo.
Kasus ini diduga melibatkan seorang oknum TNI, Koptu S. Proses hukum terhadap S di Pomdam masih terus berjalan.
"Masih dalam pemeriksaan dan pengusutan. Masih proses," kata Kapendam I/Bukit Barisan (BB), Kolonel Inf Zeni Junaidi, saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zeni belum menjelaskan detail apakah ada oknum lain yang terlibat. Dia mengatakan proses pengusutan kasus terus dilakukan.
"Belum, masih pemeriksaan dan pengusutan. Kita tunggu saja," tuturnya.
Polisi juga melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Ada tujuh orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Edi Siswanto, Handi, M Dandi, Slamet Nurdin, Bagus Arianto dan Arif. Para tersangka diduga dijanjikan bayaran Rp 15 juta.
Kasus pembunuhan yang dipicu masalah utang judi online sekitar Rp 766 juta ini diduga berawal dari penculikan pada Kamis (17/9). Saat itu, Jefri diduga diculik oleh para tersangka setelah dipancing keluar dengan dalih jual beli mobil.
"Proses penculikan-penganiayaan sampai pembuangan itu terjadi mulai Kamis (17/9) sore kemudian malam harinya sampai dengan pukul 12.15 WIB meninggal dunia di TKP kedua," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar, saat konferensi pers di Medan, Rabu (23/9).
Dari lokasi pertemuan, Jefri diduga diculik. Jefri lalu dibawa berkeliling. Jefri kemudian dipindahkan dari satu mobil ke mobil lainnya lalu dibawa ke salah satu lokasi di Medan Marelan. Para tersangka diduga menganiaya Jefri di sana.
Irwan menyebut korban diikat dan dilakban. Dalam posisi tersebut, para tersangka diduga memasukkan air ke mulut korban hingga korban diduga mengalami gagal nafas.
"Di TKP kedua inilah dalam posisi terikat dan terlakban, mulutnya diisi air. Kira kira gitulah. Sehingga dugaannya gagal nafas. Kira kira begitu," ucapnya.
Namun, Irwan tak menjelaskan detail siapa tersangka yang melakukan hal tersebut ke korban. Setelah dari lokasi kedua, para eksekutor sempat bertemu dengan tersangka pemberi perintah, Edi Siswanto, di daerah Amplas sebelum akhirnya membuang mayat ke jurang di Karo.
"Dari Amplas kemudian diputuskan dibuang ke Tanah Karo," ucapnya.