Janji Jutaan di Balik Pembunuhan Jefri yang Libatkan Oknum TNI

Round-Up

Janji Jutaan di Balik Pembunuhan Jefri yang Libatkan Oknum TNI

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 06:17 WIB
Konferensi pers di Polda Sumut (Datuk Haris-detikcom)
Foto: Konferensi pers di Polda Sumut kasus pembunuhan Jefri Wijaya (Datuk Haris-detikcom)
Medan -

Fakta demi fakta kasus pembunuhan Jefri Wijaya terungkap. Terbaru, terungkap soal janji uang belasan juta rupiah bagi para pelaku.

"Kalau para tersangka ini baru dijanjikan belum menerima. Misalnya, tersangka Handi menjanjikan uang sebesar Rp 15 juta perorang untuk para pelaku. Namun belum sempat terbayarkan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, Kamis (24/9/2020).

Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yang dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Mereka ialah Edi Siswanto, Handi, M Dandi, Slamet Nurdin, Bagus Arianto, dan Arif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang anggota TNI berinisial Koptu S diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini. Koptu S ditahan dan tengah diperiksa intensif oleh Pomdam Bukit Barisan.

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah utang sebesar Rp 766 juta. Penyiksaan yang dilakukan para pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Ini sebenarnya adalah proses menagih utang, kemudian bablaslah, kata orang itu, bablas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Irwan.

Polisi menyebutkan ada seseorang bernama Dani yang berutang kepada Edi. Jefri kemudian menjadi penjamin untuk menyelesaikan utang tersebut. Namun Edi merasa tidak ada kejelasan soal penyelesaian utang.

Edi lalu memberi perintah penagihan kepada rekannya yakni Handi dan M Dandi. Mereka bersama beberapa tersangka lain mencari Jefri.

Kasubdit Jatanras Polda Sumut Kompol Taryono menjelaskan ada empat bagian dari kasus pembunuhan ini, yaitu dari perencanaan, eksekusi, pembuangan, hingga konsolidasi. Para tersangka lalu mencari cara untuk bisa bertemu Jefri.

Mereka memutuskan menjebak Jefri lewat modus jual-beli mobil. Jalan ini diambil karena Jefri sempat mengabarkan akan menjual mobil. Perencanaan pembunuhan dibuat pada Senin (14/9).

Rabu (16/9) direncanakan dilakukan jadi hari transaksi jual-beli mobil. Namun rencana dibatalkan pelaku yang ingin menghabisi Jefri karena lokasi transaksi ramai dan ada CCTV.

Sehari kemudian, rencana dilanjutkan. Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk lanjut membahas soal transaksi jual-beli mobil. Para tersangka menentukan lokasi bertemu Jefri.

"Kemudian, di tempat yang kedua ini, korban Jefri kemudian diculik, kemudian dibawa keliling oleh para tersangka. Kemudian di salah satu tempat juga dipindahkan, berganti mobil ke lokasi eksekusi. Itu tanggal 17, hari Kamis, menuju salah satu tempat di Marelan," sebut Taryon.

"Di sana (Jefri) dieksekusi, kemudian salah satu di antaranya menyatakan sudah meninggal dunia. Sehingga para tersangka panik, kemudian melaporkan, kemudian disepakati ada tiga lokasi untuk pembuangan, tetapi karena situasinya tidak memungkinkan, diambil alternatif yang terdekat, yaitu di Tanah Karo, sehingga para tersangka membawa korban menuju Tanah Karo dan dibuang di jurang," bebernya.

Para pelaku lalu berupaya menghilangkan jejak pembunuhan. Mereka kembali ke Medan dan menghancurkan seluruh alat komunikasi.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar memaparkan Edi Siswanto adalah pemberi perintah. Handi dan M Dandi mengajak tersangka lain. Tersangka Slamet Nurdin dan Bagus Arianto terlibat dalam penculikan Jefri. Kemudian tersangka Arif hanya terlibat di TKP kedua.

Sementara Koptu S ditangani pihak Kodam Bukit Barisan. Koptu S mengaku ikut menganiaya korban untuk membantu teman menagih utang.

"Ini yang bersangkutan sedang dalam proses penyelidikan Pomdam. Yang menjadi hasil sementara tadi saya tanya ke satuannya, bahwasanya dia itu karena solidaritas teman. Motivasinya itu. Itu kan kawan dia, dia bantu itu kan," kata Kapendam I/Bukit Barisan (BB), Kolonel Inf Zeni Junaidi, saat dihubungi, Rabu (23/9).

TNI menyayangkan keterlibatan Koptu S. Pihak TNI masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan Koptu S dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan Pangdam I/Bukit Barisan memerintahkan agar kasus ini diusut tuntas. Koptu S terancam dipecat jika terbukti bersalah.

"Instruksi Pangdam, kalau sampai dia memang sampai harus di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), lakukan itu," ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah jasad Jefri ditemukan di dalam jurang pada Jumat (18/9) oleh warga. Mayat ditemukan dalam kondisi penuh luka dan tanpa busana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads