Fakta demi fakta kasus pembunuhan Jefri Wijaya terungkap. Terbaru, terungkap soal janji uang belasan juta rupiah bagi para pelaku.
"Kalau para tersangka ini baru dijanjikan belum menerima. Misalnya, tersangka Handi menjanjikan uang sebesar Rp 15 juta perorang untuk para pelaku. Namun belum sempat terbayarkan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, Kamis (24/9/2020).
Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yang dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Mereka ialah Edi Siswanto, Handi, M Dandi, Slamet Nurdin, Bagus Arianto, dan Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang anggota TNI berinisial Koptu S diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini. Koptu S ditahan dan tengah diperiksa intensif oleh Pomdam Bukit Barisan.
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah utang sebesar Rp 766 juta. Penyiksaan yang dilakukan para pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ini sebenarnya adalah proses menagih utang, kemudian bablaslah, kata orang itu, bablas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Irwan.
Polisi menyebutkan ada seseorang bernama Dani yang berutang kepada Edi. Jefri kemudian menjadi penjamin untuk menyelesaikan utang tersebut. Namun Edi merasa tidak ada kejelasan soal penyelesaian utang.
Edi lalu memberi perintah penagihan kepada rekannya yakni Handi dan M Dandi. Mereka bersama beberapa tersangka lain mencari Jefri.
Kasubdit Jatanras Polda Sumut Kompol Taryono menjelaskan ada empat bagian dari kasus pembunuhan ini, yaitu dari perencanaan, eksekusi, pembuangan, hingga konsolidasi. Para tersangka lalu mencari cara untuk bisa bertemu Jefri.
Mereka memutuskan menjebak Jefri lewat modus jual-beli mobil. Jalan ini diambil karena Jefri sempat mengabarkan akan menjual mobil. Perencanaan pembunuhan dibuat pada Senin (14/9).
Rabu (16/9) direncanakan dilakukan jadi hari transaksi jual-beli mobil. Namun rencana dibatalkan pelaku yang ingin menghabisi Jefri karena lokasi transaksi ramai dan ada CCTV.
Sehari kemudian, rencana dilanjutkan. Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk lanjut membahas soal transaksi jual-beli mobil. Para tersangka menentukan lokasi bertemu Jefri.