Bantahan Jaksa Agung soal 'Hal Bodoh' Video Call Djoko Tjandra

Round-Up

Bantahan Jaksa Agung soal 'Hal Bodoh' Video Call Djoko Tjandra

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 07:15 WIB
Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rapat kerja itu membahas kelanjutan kasus Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)

Burhanuddin juga mengklarifikasi kedekatannya dengan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Andi Irfan Jaya, yang merupakan teman dekat Pinangki. Burhanuddin menyebut sempat bertemu dengan Andi Irfan saat masih menjabat Kajati Sulawesi Selatan. Burhanuddin menegaskan saat ini ia tidak lagi berkomunikasi dengan Andi Irfan.

"Kemudian apa benar saya mengenal Irfan Jaya? Kalau Irfan Jaya, pada waktu saya jadi Kajati Sulawesi Selatan, dia sebagai orang LSM, pernah ketemu saya. Dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan. Itu," jelas Burhanuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya waktu itu sedang melakukan pengumpulan teman-teman LSM untuk kita diajak bicara bagaimana penyelesaian-penyelesaian perkara yang ada di Sulawesi Selatan. Dan saya sama sekali dengan Irfan Jaya, hanya kenal sebatas itu," lanjut dia.

Di sisi lain ada inisial BR yang merujuk pada nama Burhanuddin dalam dakwaan Pinangki yang merupakan seorang jaksa yang telah didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra. Burhanuddin pun tidak masalah namanya dikait-kaitkan.

ADVERTISEMENT

"Saya sebagai klarifikasi, yang pertama bahwa kami menangani perkara Pinangki secara terbuka. Dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik, lakukan secara terbuka. Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman sudah melakukan itu," ungkapnya.

Secara terpisah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono membenarkan inisial BR yang muncul dalam dakwaan Pinangki adalah Burhanuddin. Namun, Ali menegaskan, Burhanuddin tidak pernah menghalangi jaksa menyebutkan namanya.

"Betul, Pak, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan. Di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin, itu adalah Pak Jaksa Agung saya. Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu. Kemudian Hatta disebut mereka itu adalah eks Ketua MA Hatta Ali," jelas Ali.

"Tapi, dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki. Oleh karenanya, rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra. Nanti kita tunggu perkembangannya di sidang," tuturnya.


(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads