Pemerintah: Jangan Tunggu Tambahan Kasus Corona 5.000 Baru Disiplin Protokol!

Pemerintah: Jangan Tunggu Tambahan Kasus Corona 5.000 Baru Disiplin Protokol!

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 16:30 WIB
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Wiku Adisasmito (Foto: dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Penambahan kasus konfirmasi penularan virus Corona baru (COVID-19) di Indonesia meningkat dari hari ke hari. Pemerintah meminta agar penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan.

"Pertama, terjadi penambahan kasus positif sejumlah 4.634. Ini adalah angka yang besar setelah beberapa hari kasus penambahan positif setiap hari adalah di atas 4.000. Kami mohon jangan menunggu sampai 5.000 untuk disiplin protokol kesehatan," kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam siaran YouTube Setneg, Kamis (24/9/2020).

Wiku kemudian memaparkan jumlah kasus harian Corona serta total kasus aktif COVID-19 di RI per 24 September.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah kasus aktif pada hari ini adalah 60.064 atau 22,9 persen, di mana angka dunia adalah 23,16 persen," katanya.

Selain itu, Wiku memaparkan data kesembuhan dari COVID-19. Dia juga menambahkan data kematian akibat Corona.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan jumlah kasus sembuh kumulatif pada hari ini adalah 191.853 atau 73,2 persen, di mana kasus sembuh dunia adalah 73,77 persen. Sedangkan kumulatif jumlah kasus meninggal adalah 10.105 dengan angka 3,9 persen, di mana dunia persentase meninggalnya adalah 3,05 persen," jelasnya.

Selain itu, Wiku menyoroti kerumunan pada tahapan Pilkada 2020. Dia meminta pasangan calon mengikuti protokol kesehatan.

"Satgas COVID sangat prihatin dengan adanya calon kepala daerah yang masih mengadakan acara-acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi yang kita hadapi saat ini. Apa pun alasannya, sudah sepatutnya wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya, sehingga semua pesta demokrasi dijalankan dengan baik," katanya.

(lir/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads