"Terkait upaya mengetahui penyebab kebakaran, kami telah bersama-sama dengan penyidik dari kepolisian serta Puslabfor telah melakukan upaya penyidikan yang saat ini juga telah menerima SPDP dari penyidik Polri," kata Burhanuddin dalam rapat di Komisi III DPR, Kamis (24/9).
Untuk diketahui, kebakaran di gedung Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.15 WIB. Api disebut berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian, yang kemudian menjalar ke seluruh gedung utama Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pun menyebut adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan terkait kebakaran tersebut. Sumber api diduga berasal dari open flame atau nyala api terbuka.
"Kita akan segera melakukan penyidikan, lakukan pemeriksaan terhadap potensial, potential suspect, saksi, yang kemudian bisa kita tingkatkan menjadi tersangka dan secepatnya kita akan rilis," ucap Listyo.
(rfs/rfs)