Firli Naik Heli Langgar Kode Etik, NasDem Ingatkan KPK Beda dengan Polri

Firli Naik Heli Langgar Kode Etik, NasDem Ingatkan KPK Beda dengan Polri

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 11:51 WIB
Ahmad Sahroni
Foto: Ahmad Sahroni (Wilda Hayatun Nufus/detikcom).
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan karena naik helikopter mewah. Wakil Ketua Komisi III DPR F-NasDem Ahmad Sahroni menilai Firli belum terbiasa dengan protokol etik jabatan barunya di KPK.

"Pak Firli mungkin masih belum terbiasa (kagok) dengan protokol etika lembaga KPK. Di mana memang hubungan dengan eksternal sangat dibatasi," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Jabatan Ketua KPK menurut Sahroni berbeda dengan jabatan lama Firli di kepolisian, yang menurutnya lebih banyak berhubungan dengan pihak luar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berbeda saat berada di Polri yang memang harus banyak bermitra dan berhubungan dengan pihak eksternal," ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni menilai putusan bersalah ini bisa menjadi pelajaran bagi Firli. Ia juga mengapresiasi KPK yang penegakan etiknya tidak pandang bulu.

ADVERTISEMENT

"Saya rasa harusnya semua pihak bisa menerima keputusan ini dan menjadi pelajaran. Dan hal ini membuktikan juga bahwa KPK masih sangat ketat dan kredibel, tak pandang bulu. Ketua pun kalau salah ya diproses," ujar Sahroni.

Sahroni juga menilai peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengawasi kinerja KPK. Namun, ia mengingatkan agar peran Dewas tidak berlebihan hingga menghambat kerja KPK.

"Peran Dewas jelas penting. Di lembaga yang memiliki kekuatan besar seperti KPK, kewenangan tidak bisa dipegang hanya oleh pimpinan. Terlalu rawan abuse of power. Dewan Pengawas sangat penting untuk mengawasi kelayakan operasional dan etika lembaga KPK," kata Sahroni.

"Namun juga jangan sampai Dewas terlalu 'lebay' pertimbangan dan pengawasannya sehingga memperlambat kerja KPK," lanjut dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Firli terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Kamis (24/9).

Tonton video 'Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads