Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Etik, PPP: Dewas KPK Bekerja Baik

Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Etik, PPP: Dewas KPK Bekerja Baik

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 11:39 WIB
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumsel.
Ketua KPK Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, meminta Ketua KPK Firli Bahuri berhati-hati setelah mendapat sanksi ringan atas perbuatannya terkait naik helikopter mewah. Ia menilai ada pihak yang akan terus mencari-cari kesalahannya.

"Bagi Pak Firli, ke depan tentu perlu lebih hati-hati lagi karena suka atau tidak suka sejumlah kalangan akan terus mencari-cari kesalahannya. Hati-hati itu baik meliputi tindakan maupun ucapan," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Arsul mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan tugas dengan baik. Ia menilai keputusan terhadap Firli telah diproses sesuai dengan aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi III melihat bahwa dalam kasus-kasus aduan dugaan pelanggaran etik, Dewas telah bekerja dengan baik, memproses kasusnya sesuai dengan aturan hukum acara atau prosedur yang berlaku. Ini poin pentingnya bagi kami," ujar Arsul

Namun Arsul tidak ingin mengomentari hasil dari keputusan Dewas KPK. Sebab, katanya, keputusan itu adalah sikap Dewas KPK yang harus dihormati.

ADVERTISEMENT

"Kalau terkait dengan isi putusannya, maka tidak pas untuk kami komentari, karena itu merupakan perwujudan sikap mandiri dan keyakinan Dewas yang harus dihormati," imbuh Arsul.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Firli terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9)

Hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, pada 20 Juni lalu.

Simak video 'Terbukti Langgar Etik, Firli Minta Maaf-Janji Tak Mengulanginya':

[Gambas:Video 20detik]



(hel/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads