Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan karena naik helikopter mewah. Komisi III DPR mengatakan putusan itu bisa menjadi pelajaran untuk Firli agar lebih berhati-hati.
"Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi Pimpinan dah seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Herman mengatakan kerja-kerja KPK harus dilaksanakan secara profesional. Kinerja KPK menurutnya juga tetap harus dalam koridor etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap kerja-kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik," ujarnya.
Di sisi lain, Herman mengapresiasi kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait keputusan ini. Menurutnya, kinerja Dewas KPK telah menjawab keraguan publik.
"Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama 2 hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yang menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK," ungkap Herman.
"Peran Dewas sudah sesuai dengan aturan serta dilaksanakan secara profesional," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Firli terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Kamis (24/9).
(azr/tor)