Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 19:48 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung PN Jakpus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup. Hary juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda, akan diganti 6 bulan kurungan," imbuh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga memerintahkan agar majelis hakim merampas beberapa barang bukti milik Hary. Barang bukti akan dirampas untuk negara dalam hal ini diserahkan ke Kementerian Keuangan RI.

Selain terhadap Hary, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Heru dan Syahmirwan diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa mengatakan Hary dan Syahmirwan terbukti menerima suap yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan Hary dilakukan bersama Syahmirwan dan mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim telah merugikan negara sebesar Rp 16 triliun.

"Berdasarkan rangkaian fakta hukum, ketiga terdakwa telah melakukan investasi saham dari periode 2008 sampai 2018 sehingga telah memperkaya Rp 10 triliun dan juga memperkaya Benny Tjokro Rp 6 triliun," tutur jaksa.

"Bahwa terdakwa telah merugikan negara Rp 16.807.283.375.000,00," imbuhnya.

Hary dan Syahmirwan disebut jaksa menerima suap dan hadiah berupa uang dan fasilitas wisata. Salah satu fasilitas wisata yang diterima adalah tiket hotel jalan-jalan ke Bangkok dan Jepang serta tiket nonton konser Coldplay.

Berikut beberapa daftar yang diyakini jaksa diterima oleh kedua terdakwa:

1. Hary Prasetyo

- menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar masuk ke rekening pribadi

- menerima fasilitas mobil Toyota Harrier tahun 2009 an. PT Inti Agri Resources senilai Rp 550 juta

- menerima mobil Marcedes-Benz E Class Tahun 2009 senilai Rp 950 juta

- menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan bersama istri menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) yang seluruhnya sebesar Rp 65 juta

- menerima fasilitas pembayaran biaya jasa konsultan pajak Hary Prasetyo dari Joko Hartono selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp 46 juta.

2. Syahmirwan

- menerima uang Rp 4 miliar yang terdiri atas Rp 3,8 miliar dan saham PCAR 220 lembar,

- menerima uang Rp 1 miliar yang masuk ke rekening pribadi,

- menerima fasilitas berupa paket penerimaan golf di Bangkok untuk lima paket senilai Rp 100 juta dari PT Pool Advista Asset Management dimana tiap 1 paket bernilai Rp 20 juta yang terdiri dari perjalanan pulang pergi Bangkok-Jakarta, transportasi akomodasi selama 3 hari 2 malam,

- fasilitas rafting di Sungai Kulonprogo, Magelang, Yogyakarta, total Rp 70 juta,

- menerima fasilitas golf dan karaoke di Lombok,

- perjalanan ke Hong Kong 3 hari 2 malam.

(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads