Kejagung Periksa 2 Pejabat Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Terkait Djoko Tjandra

Kejagung Periksa 2 Pejabat Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Terkait Djoko Tjandra

Wilda Nufus - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 19:38 WIB
gedung kejagung
Gedung Kejagung. (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus dugaan gratifikasi oleh Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hari ini penyidik memeriksa 2 saksi yang berasal dari pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan kedua saksi yang diperiksa adalah Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Danang Sukmawan. Saksi berikutnya adalah Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM Usin.

Hari menyebut pemeriksaan kedua saksi ini untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan jaksa Pinangki ke luar negeri untuk menemui terpidana Djoko Tjandra yang saat itu sudah menjadi buron. Dia menambahkan pihaknya juga turut mendalami ihwal teknis pemberian janji Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan keluar negeri yang dilakukan oleh jaksa PSM dalam rangka menemui tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan kaitannya dengan pemberian atau janji yang diberikan kepada jaksa PSM, bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," kata Hari, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (23/9/2020).

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penerimaan suap dan TPPU yang melilit Pinangki Sirna Malasari memasuki babak baru. Jaksa Pinangki telah menjalani sidang perdananya hari ini. Pinangki pun dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan TPPU dengan membeli kebutuhan pribadinya, seperti membeli mobil BMW, perawatan kecantikan, dan perawatan home care.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads