Polisi menangkap pria berinisial AT (43) lantaran menganiaya seorang anak. Penganiayaan itu bermula saat keponakan pelaku berkelahi dengan korban yang berusia 13 tahun.
"Pelaku mencekik serta memukul wajah korban sampai memar," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
AT diringkus polisi tak lama setelah penganiayaan terjadi, yakni sekitar pukul 16.00 Wita. Kepada polisi, AT mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mencari korban setelah mengetahui ponakannya dipukul korban. Pelaku menganiaya korban lantaran kesal.
"Karena kesal korban memukul kemenakan (keponakan) pelaku, sehingga pelaku marah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," tutur Halim.
Kini AT sudah dibawa ke Polsek Panakkukang. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap AT.
"Masih mau diinterogasi lebih lanjut," pungkas Halim.