Diputus Langgar Etik, Ketua WP KPK Siap Terima Konsekuensi

Diputus Langgar Etik, Ketua WP KPK Siap Terima Konsekuensi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 18:46 WIB
Yudi Purnomo
Yudi Purnomo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo diberi sanksi teguran oleh Dewan Pengawas (Dewas) setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait pemberitaan soal penarikan kembali penyidik KPK Kompol Rosa Purba Bekti ke instansi asalnya yaitu Polri. Yudi mengaku menerima dan siap menjalankan konsekuensi atas putusan tersebut.

"Tadi saya sudah mendengar langsung putusannya. Saya menerima putusan dari dewas tersebut dan juga siap menerima konsekuensi kepegawaiannya sesuai peraturan Dewas KPK," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Ia mengatakan apa yang dilakukan semata ingin membantu Kompol Rosa Purba Bekti. Ia menyebut saat ini tugas dan kewajibannya membantu Kompol Rosa sudah terlaksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa yang terpenting bagi saya yaitu tugas dan kewajiban selaku ketua Wadah Pegawai KPK sudah saya laksanakan yaitu membela pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, yaitu Kompol Rossa Purbo Bekti," ujarnya.

Selain itu, ia menyambut baik masukan-masukan yang disampaikan Dewas KPK dalam persidangan tersebut. Menurutnya, masukan-masukan itu sangat berharga untuk dirinya dan gerakan WP KPK dalam menjalankan tugas di KPK.

ADVERTISEMENT

"Bahwa masukan-masukan dari Dewas agar saya menjadi bijaksana dalam menjalankan tugas sebagai ketua Wadah Pegawai merupakan masukan berharga bagi saya dan gerakan Wadah Pegawai KPK ke depan terutama dalam berhubungan dengan pimpinan KPK dan dalam membela pegawai KPK," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Dewas KPK menyatakan Yudi terbukti melanggar kode etik terkait pemberitaan soal penarikan kembali penyidik Kompol Rosa Purba Bekti ke instansi asal, yakni Polri.

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban dalam menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab dan mengabaikan kewajiban menjaga citra, harkat dan martabat pegawai komisi diberbagai forum yang diatur dalam berbagai forum baik formal, informal di dalam maupun di luar sesuai dengan Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean membacakan amar putusan dalam sidang etik pegawai KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Tumpak mengatakan Yudi dijatuhi saksi ringan berupa teguran tertulis. Teguran tertulis itu diharapkan agar Yudi tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari ini.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK selalu menjalin komunikasi yang kondusif dengan pimpinan KPK dalam menyalurkan aspirasi pegawai sesuai pembentukan WP KPK yang tertuang dalam anggaran dasar pembentukan WP KPK," ujar Tumpak.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads